Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor telah berakhir

Jum'at, 09 Mei 2014 - 20:51 WIB
Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor telah berakhir
Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor telah berakhir
A A A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mulai bersaksi untuk mantan Deputi BI Budi Mulya, sekira pukul 08.00 WIB. Sidang sempat diskors menjelang salat Jumat, kemudian kembali dilanjutkan sekira pukul 14.00 WIB. Pada pukul 17.15 WIB, sidang yang dipimpin oleh Hakim Afiantara kembali di skors untuk ibadah salat Ashar dan Maghrib.

Sidang pun jalan kembali pukul 18.30 WIB. Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kuasa hukum dan majelis hakim selesai bertanya terkait materi Century, Boediono diperlihatkan bukti-bukti. Hingga sampai akhirnya, sidang berakhir pada pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Sindonews, Boediono banyak dikorek soal pemberian FPJP pada Bank Century, tapi jaksa juga mengkonfirmasi materi lain yang berkaitan dengan bank itu. Mengenakan batik berwarna biru, Boediono memang tampak kalem. Sesekali dia menjawab tidak ingat.

Namun, dia juga sempat menjelaskan perihal Bank Century. Dalam kesaksiannya, Boediono berusaha menjelaskan soal FPJP. Menurutnya, pemberian dana talangan untuk Bank Century sudah sesuai. "Saya merasakan keputusan itu (FPJP Century) benar, dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak," ucap Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

"Apakah nanti ada masalah pengawasan ada kekurangan saya kira perlu diakui. Tapi pada konteks itu kami harus memutuskan, kami harus ambil keputusan. Menurut kami itu yang paling baik dalam situasi itu," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3892 seconds (0.1#10.140)
pixels