Boediono kelabakan dicecar jaksa

Jum'at, 09 Mei 2014 - 14:44 WIB
Boediono kelabakan dicecar...
Boediono kelabakan dicecar jaksa
A A A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boeidono kelabakan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk perkara Bank Century.

Boediono ketika ditanya jaksa beberapa kali dijawab dengan tidak ingat, tidak pernah dan tidak tahu. Boediono menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Di awal sidang, jaksa memutar rekaman rapat Dewan Gubernur BI pada 5, 13, 14, dan 21 November 2008. Berikutnya, jaksa Pulung Rindandoro membacakan dokumen permohonan repo aset yang diajukan Bank Century pada 30 Oktober 2008.

Berdasarkan Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) disebutkan bahwa Bank Century tidak layak diberikan bantuan. "Apakah saat itu bapak ketahui pernyataan DPB1 ini bahwa bank tersebut tidak layak diberikan bantuan?," cecar Pulung dengan suara datar.

Pertanyaan jaksa dijawab Boediono dengan, "Saya tidak ingat. Tapi setahu saya bank tersebut adalah bank gagal," jawab Boediono dengan suara pelan.

Jaksa Pulung terus mengejar soal perubahan Peraturan Bank Indonenesi (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 ke PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tertanggal 14 November 2008 soal ketentuan pemberian FPJP.

Dalam PBI perubahan itu perubahan FPJP yakni bank yang dapat diberika FPJP hanya memiliki CAR minimum positif bukan 8%, dan agunan lancara selama tiga bulan. "Siapa yang tandatangani itu?" kejar Pulung. "Saya. Itu atas catatan saudara Zainal Abidin merujuk PBI 10/26," jawab Boediono.
"Kapan bapak tanda tangan?" lanjut Pulung . "Di dokumennya seingat saya 29 Oktober ya," jawab Boediono.

Pulung masih penasaran, karena DPB1 lewat direkturnya, Zainal Abidin sejak awal menjalankan perintah Dewan Gubernur BI untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi Bank Century. Hasilnya oleh DPB1 Century dinyatakan tidak layak diselamatkan.

"Setelah dinyatakan tidak layak, apakah ada surat tertulis BI yang menyatakan Bank Century itu tidak layak dapat repo aset atau FPJP?," tanya Pulung tegas. "Saya tidak tahu," kilah Boediono.

Boediono mengaku untuk mendapat FPJP harus ada rekomendasi dari DPB1. Bahkan kata dia rekomendasi itu mutlak diperlukan. Lanjutnya, penanggung jawab pemberian FPJP berada di tiga Deputi Gubernur BI yakni, Budi Mulya selaku Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, S Budi Rochadi (alm) selaku Deputi VII Bidang Sistem Pembayaran Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan serta Siti Fadjrijah selaku Deputi VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

"Apakah setelah dicek kemudian oleh deputi direktorat FPJP diberikan kalau memenuhi syarat?," ucap Pulung. "Itu di surat edaran (SE). Bukan saya yang tanda tangan, direktur. Detail pada mereka," lanjut Boediono.

Pulung terus memburu Boediono dengan pertanyaan soal SE pemberian FPJP. "Surat edaran itu sampai ke dewan gubernur?" tanya Pulung lagi.
"Tidak sampai," ucap Boedino. "Hanya di masing-masing di satker?" tanya Pulung. "Iya," ucap Boediono singkat.

Pulung kemudian kembali ke kesimpulan/hasil temuan DPB1 tanggal 30 Oktober 2008 bahwa Bank Century tidak layak diselamatkan. Kemudian kata dia, Dewan Gubernur BI melakukan serangkaian rapat termasuk 5 November. Dalam rapat ini BI menetapakan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus atau Special Surveilance (SSU). "Langkah selanjutnya apa setelah penetapan SSU itu," tanya Pulung mendalami.

Lagi-lagi Boediono hanya menjawab singkat. Menurutnya, untuk penetapan sebuah bank dalam SSU BI tentu ada berbagai syarat. "Ada, apa yang boleh dilakukan bank, ada yang tidak. Itu ada di pengawas," kata Boediono.

"Setelah SSU, ada pengawas ditempakan di Bank Century?" tanya Pulung lagi. "Tolong di cek lagi Pak Jaksa, setahu saya iya," jawab Boediono.

Pulung tampak tidak puas, dia langsung memberondong Boediono dengan beberapa pertanyaan. Menurutnya, dalam kesaksian beberapa saksi sebelumnya BI harusnya menuangkan dan mencari data-data up to date terkait Century.

"Apakah BI setelah itu tahu soal data up to date?" tanya Pulung. "Mohon ditanya ke pengawas saya tidak tahu. Yang dimaksud dengan up to date itu apa," kata Boediono.

Pada kesempatan itu Boediono tampil mengenakan batik lengan panjang biru dan celana hitam. Selama menjalani sidang pria kelahiran Blitar, Jawa Timur ini mengatupkan kedua tangannya di lengan kursi.

Boediono dengan serius menyimak pertanyaan sebelum menjawabnya. Sebelum menjawab pertanyaan jaksa, Boediono selalu mengawali dengan ucapan, "Yang Mulia, menjawab pertanyaan jaksa yang saya hormati".

Sementara itu, di belakang Boediono terlihat pejabat teras istana wapres dan petinggi paspampres duduk di deretan kursi pengunjung. Saat sidang diskors karena Budi Mulya untuk ke toilet pukul 10.45 WIB, ajudan Boediono langsung menyodorkan air mineral.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8251 seconds (0.1#10.140)