Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor diskors
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan saksi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono diskors sementara untuk salat Jumat.
Boediono dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Karena mau salat Jumat, saudara saksi dan terdakwa, maka sidang ini saya skors hingga pukul 13.30 WIB. Apakah Pak Boediono bisa?" tanya Ketua Majelis Hakim Aviantara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Namun, Boediono meminta sidang diskors hingga jam 14.00 WIB. Alasannya Boediono akan kembali ke Istana Wakil Presiden selama di skors itu. "Yang mulia saya akan kembali ke kantor bagaimana kalau pukul 14.00 WIB," jawab Boediono.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Boediono. Sehingga sidang diskors sampai selesai salat Jumat. "Baiklah sidang diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB," tukas Aviantara.
Boediono dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Karena mau salat Jumat, saudara saksi dan terdakwa, maka sidang ini saya skors hingga pukul 13.30 WIB. Apakah Pak Boediono bisa?" tanya Ketua Majelis Hakim Aviantara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Namun, Boediono meminta sidang diskors hingga jam 14.00 WIB. Alasannya Boediono akan kembali ke Istana Wakil Presiden selama di skors itu. "Yang mulia saya akan kembali ke kantor bagaimana kalau pukul 14.00 WIB," jawab Boediono.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Boediono. Sehingga sidang diskors sampai selesai salat Jumat. "Baiklah sidang diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB," tukas Aviantara.
(kur)