Pendukung dan kontra Boediono ramaikan Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Kehadiran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diramaikan dua kelompok massa yang berbeda.
Satu kelompok yang menamakan diri Kami Percaya Boediono itu sengaja datang ke Pengadilan Tipikor untuk mendukung Boediono.
Sementara satu kelompok lagi menamakan diri Laskar Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45 memprotes dengan kebojakan Boediono terkait kebijakan bailout Bank Century.
Kehadiran dua kelompok massa ini menyebabkan ruas jalur lambat di Jalan HR Rasuna Said dari arah Kuningan menuju Pancoran tersendat. Tampak aparat kepolisian mengamankan di sekitar dua kelompok massa itu.
Boediono sebagai bersaksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedunya dipanggil Pengadilan Tipikor sebagai saksi terkait perkara pemberian dana talangan Bank Century untuk terdakwa yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Satu kelompok yang menamakan diri Kami Percaya Boediono itu sengaja datang ke Pengadilan Tipikor untuk mendukung Boediono.
Sementara satu kelompok lagi menamakan diri Laskar Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45 memprotes dengan kebojakan Boediono terkait kebijakan bailout Bank Century.
Kehadiran dua kelompok massa ini menyebabkan ruas jalur lambat di Jalan HR Rasuna Said dari arah Kuningan menuju Pancoran tersendat. Tampak aparat kepolisian mengamankan di sekitar dua kelompok massa itu.
Boediono sebagai bersaksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedunya dipanggil Pengadilan Tipikor sebagai saksi terkait perkara pemberian dana talangan Bank Century untuk terdakwa yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
(kur)