Akbar pesimis ada yang baru dari kesaksian Boediono
Jum'at, 09 Mei 2014 - 10:16 WIB
Akbar pesimis ada yang baru dari kesaksian Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara pemberian dana talangan Bank Century.
Namun, inisiator Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR untuk perkara bailout Bank Century, Akbar Faisal pesimis ada yang baru dari kesaksian mantan Boediono.
"Kayaknya saya tidak berpikir ada yang baru, tetapi pengulangan-pengulangan saja," kata Akbar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Maka itu dia berharap Boediono yang juga Wakil Presiden mau mengungkap semua yang diketahuinya terhadap perkara tersebut. Apalagi perkara itu sudah lama mangkrak dalam proses penuntasan hukumnya dan merugikan negara hingga Rp7triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2013.
"Tetapi tidak apa, kita ingin tahu kejelasannya seperti apa. Semoga ketahuan ujungnya siapa-siapa dalam kasus ini," tukasnya.
Boediono sebagai bersaksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedunya dipanggil Pengadilan Tipikor sebagai saksi terkait perkara pemberian dana talangan Bank Century untuk terdakwa yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Namun, inisiator Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR untuk perkara bailout Bank Century, Akbar Faisal pesimis ada yang baru dari kesaksian mantan Boediono.
"Kayaknya saya tidak berpikir ada yang baru, tetapi pengulangan-pengulangan saja," kata Akbar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Maka itu dia berharap Boediono yang juga Wakil Presiden mau mengungkap semua yang diketahuinya terhadap perkara tersebut. Apalagi perkara itu sudah lama mangkrak dalam proses penuntasan hukumnya dan merugikan negara hingga Rp7triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2013.
"Tetapi tidak apa, kita ingin tahu kejelasannya seperti apa. Semoga ketahuan ujungnya siapa-siapa dalam kasus ini," tukasnya.
Boediono sebagai bersaksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedunya dipanggil Pengadilan Tipikor sebagai saksi terkait perkara pemberian dana talangan Bank Century untuk terdakwa yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
(kur)