Budi Mulya sebut PBI ditandatangani Gubernur BI
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century tidak mau berkomentar banyak mengenai Wakil Presiden Boediono yang menjadi saksi bagi dirinya.
"Kita liat aja, kita tunggu aja," kata Budi saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Budi Mulya menyebut perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 10/30/PBI/2008 harus ditandatangani Boediono selaku Gubernur Gubernur Bank Indonesia. "Kita lihat saja, kita lihat aja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," tandasnya.
"Kita liat aja, kita tunggu aja," kata Budi saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Budi Mulya menyebut perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 10/30/PBI/2008 harus ditandatangani Boediono selaku Gubernur Gubernur Bank Indonesia. "Kita lihat saja, kita lihat aja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," tandasnya.
(dam)