Gugatan tak pengaruhi keabsahan pleno KPU Blitar
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan pemilu tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno penetapan jumlah kursi KPU Kabupaten Blitar.
Gugatan juga tidak akan mengusik penetapan perolehan suara dan calon legislatif terpilih yang diumumkan 12 Mei 2014 mendatang.
Menurut komisioner KPU Kabupaten Blitar Aminudin Fahruda, pihak yang tidak terima bisa langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Penetapan tetap jalan terus. Gugatan ada jalurnya sendiri. Bisa langsung dilayangkan ke MK," ujar Aminudin, Kamis (8/5/2014).
Perolehan kursi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar mencapai 13 kursi.
Berada di urutan kedua, PKB mendapatkan 9 kursi. Kemudian Partai Gerindra dan PAN sama-sama tujuh kursi.
Untuk Partai Golkar yang sebelumnya memiliki perwakilan sebagai pimpinan, kali ini hanya mampu meraup empat kursi.
Berikutnya Partai Nasdem mendapatkan tiga kursi, PKS sebanyak dua kursi dan PPP satu kursi.
Partai Hanura yang sebelumnya memiliki satu kursi, pada tahun 2014 ini tidak memiliki perwakilan satu pun. "Total keseluruhan kursi di DPRD Kabupaten Blitar 50 kursi. Secara resminya akan diumumkan 12 Mei nanti, "terang Aminudin.
Sejauh ini, KPU telah melakukan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prosedur yang benar. Hasil pleno, kata Aminudin bisa berubah jika memang ada gugatan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi."Batas waktu pihak yang menggugat adalah maksimal tiga hari pasca pleno penetapan KPU, "pungkasnya.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Imron Rosyadi mengatakan tidak lagi melihat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pileg di Kabupaten Blitar.
Usai digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, sengketa pemilu telah berakhir. "Selama penyelenggara melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang benar, tentu tidak ada permasalahan," ujarnya singkat.
Gugatan juga tidak akan mengusik penetapan perolehan suara dan calon legislatif terpilih yang diumumkan 12 Mei 2014 mendatang.
Menurut komisioner KPU Kabupaten Blitar Aminudin Fahruda, pihak yang tidak terima bisa langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Penetapan tetap jalan terus. Gugatan ada jalurnya sendiri. Bisa langsung dilayangkan ke MK," ujar Aminudin, Kamis (8/5/2014).
Perolehan kursi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar mencapai 13 kursi.
Berada di urutan kedua, PKB mendapatkan 9 kursi. Kemudian Partai Gerindra dan PAN sama-sama tujuh kursi.
Untuk Partai Golkar yang sebelumnya memiliki perwakilan sebagai pimpinan, kali ini hanya mampu meraup empat kursi.
Berikutnya Partai Nasdem mendapatkan tiga kursi, PKS sebanyak dua kursi dan PPP satu kursi.
Partai Hanura yang sebelumnya memiliki satu kursi, pada tahun 2014 ini tidak memiliki perwakilan satu pun. "Total keseluruhan kursi di DPRD Kabupaten Blitar 50 kursi. Secara resminya akan diumumkan 12 Mei nanti, "terang Aminudin.
Sejauh ini, KPU telah melakukan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prosedur yang benar. Hasil pleno, kata Aminudin bisa berubah jika memang ada gugatan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi."Batas waktu pihak yang menggugat adalah maksimal tiga hari pasca pleno penetapan KPU, "pungkasnya.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Imron Rosyadi mengatakan tidak lagi melihat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pileg di Kabupaten Blitar.
Usai digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, sengketa pemilu telah berakhir. "Selama penyelenggara melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang benar, tentu tidak ada permasalahan," ujarnya singkat.
(lns)