Kemendagri tunggu arahan KPU terkait Perppu

Jum'at, 09 Mei 2014 - 05:09 WIB
Kemendagri tunggu arahan...
Kemendagri tunggu arahan KPU terkait Perppu
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan batas maksimal perpanjangan waktu yang akan diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu legislatif (pileg) adalah tiga hari. Pasalnya, jika lebih dari tiga hari akan mengganggu tahapan pemilu presiden (pilpres) mendatang.

“Kami analisis perpanjangan masa penghitungan suara agar tidak mengganggu pilpres maksimal dua sampai tiga hari,” ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Lamo kepada SINDO, Kamis 8 Mei 2014.

Namun demikian, terkait berapa penambahan waktu rekapitulasi tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU yang mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan untuk itu.

Pemerintah meyakini bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dapat selesai tepat waktu. Hal ini karena mayoritas yang belum tuntas karena hanya pengecekan ulang.

"Stafnya kami tetap ada di KPU untuk memantau," ujarnya.

Tanri mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Kementerian Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPU tetap menyatakan yakin penetapan hasil pileg tidak akan molor. Dalam pertemuan tersebut memang dibahas terkait kemungkinan terbitnya Perppu.

"Namun tadi kita tidak membahas detail soal penetapan hasil pileg dan kemungkinan terbitnya Perppu karena KPU merasa yakin dapat selesaikan rekapitulasi nasional pada Jumat besak (hari ini)," jelasnya.

Akan tetapi, jika memang KPU tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi, maka akan dilakukan rapat kembali untuk membahas keluarnya Perppu. Pihaknya tetap mendorong agar KPU dapat menyelesaikan tepat waktu.

"Dalam Perppu yang akan diubah hanya ada satu pasal yakni 207 diubah, terkait waktu penetapan," paparnya. Selain pembahasan soal waktu penetapan hasil pileg, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait persiapan pilpres.
(kri)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved