Kemendagri tunggu arahan KPU terkait Perppu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan batas maksimal perpanjangan waktu yang akan diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu legislatif (pileg) adalah tiga hari. Pasalnya, jika lebih dari tiga hari akan mengganggu tahapan pemilu presiden (pilpres) mendatang.
“Kami analisis perpanjangan masa penghitungan suara agar tidak mengganggu pilpres maksimal dua sampai tiga hari,” ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Lamo kepada SINDO, Kamis 8 Mei 2014.
Namun demikian, terkait berapa penambahan waktu rekapitulasi tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU yang mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan untuk itu.
Pemerintah meyakini bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dapat selesai tepat waktu. Hal ini karena mayoritas yang belum tuntas karena hanya pengecekan ulang.
"Stafnya kami tetap ada di KPU untuk memantau," ujarnya.
Tanri mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Kementerian Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPU tetap menyatakan yakin penetapan hasil pileg tidak akan molor. Dalam pertemuan tersebut memang dibahas terkait kemungkinan terbitnya Perppu.
"Namun tadi kita tidak membahas detail soal penetapan hasil pileg dan kemungkinan terbitnya Perppu karena KPU merasa yakin dapat selesaikan rekapitulasi nasional pada Jumat besak (hari ini)," jelasnya.
Akan tetapi, jika memang KPU tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi, maka akan dilakukan rapat kembali untuk membahas keluarnya Perppu. Pihaknya tetap mendorong agar KPU dapat menyelesaikan tepat waktu.
"Dalam Perppu yang akan diubah hanya ada satu pasal yakni 207 diubah, terkait waktu penetapan," paparnya. Selain pembahasan soal waktu penetapan hasil pileg, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait persiapan pilpres.
“Kami analisis perpanjangan masa penghitungan suara agar tidak mengganggu pilpres maksimal dua sampai tiga hari,” ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Bali Lamo kepada SINDO, Kamis 8 Mei 2014.
Namun demikian, terkait berapa penambahan waktu rekapitulasi tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU yang mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan untuk itu.
Pemerintah meyakini bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dapat selesai tepat waktu. Hal ini karena mayoritas yang belum tuntas karena hanya pengecekan ulang.
"Stafnya kami tetap ada di KPU untuk memantau," ujarnya.
Tanri mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Kementerian Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPU tetap menyatakan yakin penetapan hasil pileg tidak akan molor. Dalam pertemuan tersebut memang dibahas terkait kemungkinan terbitnya Perppu.
"Namun tadi kita tidak membahas detail soal penetapan hasil pileg dan kemungkinan terbitnya Perppu karena KPU merasa yakin dapat selesaikan rekapitulasi nasional pada Jumat besak (hari ini)," jelasnya.
Akan tetapi, jika memang KPU tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi, maka akan dilakukan rapat kembali untuk membahas keluarnya Perppu. Pihaknya tetap mendorong agar KPU dapat menyelesaikan tepat waktu.
"Dalam Perppu yang akan diubah hanya ada satu pasal yakni 207 diubah, terkait waktu penetapan," paparnya. Selain pembahasan soal waktu penetapan hasil pileg, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait persiapan pilpres.
(kri)