KIPP minta Bawaslu proaktif ingatkan KPU

Kamis, 08 Mei 2014 - 13:44 WIB
KIPP minta Bawaslu proaktif...
KIPP minta Bawaslu proaktif ingatkan KPU
A A A
Sindonews.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Bawaslu juga harus proaktif merekomendasikan lebih tegas kepada KPU agar perppu diterbitkan. Jangan seakan-akan mengamini. Para komisioner KPU (bisa) kena sanksi pidana," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Girindra Sandino melalui pesan tertulis kepada Sindonews, Kamis (8/6/2014).

Girindra mengatakan, ada kemungkinan KPU sulit menyelesaikan rekapitulasi suara hingga batas waktu penetapan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 Mei. Untuk itu KPU memerlukan perppu untuk menghindari kebuntuan dan sanksi pidana bagi KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 319 UU Nomor 8/2012.

Dia menambahkan, perppu untuk menghilangkan kebingungan publik terhadap proses pemilu yang berdampak terhadap pada terdegradasinya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Menurut Girindra, perppu juga dinilai perlu agar tidak menggangu jadwal Pemilu Presiden tahun 2014. Untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, parpol perlu segera tahu perolehan suara dan kursinya.

Jika penetapan hasil pemilu molor, kata dia, juga berkonsekuensi menyebabkan kevakuman kekuasaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)