Wali Kota Makassar tersangka

Rabu, 07 Mei 2014 - 17:09 WIB
Wali Kota Makassar tersangka
Wali Kota Makassar tersangka
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air.

Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahan Derah Air Minum (PDAM) kota Makassar antara tahun 2006-2012.

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai Wali Kota Makassar kala itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka dalam kaitan kerja sama kelola dan transfer, negara diduga mengalami kerugikan 38,1 miliar," tuturnya.

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Hengky Wijaya (HW) selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar sebagai tersangka. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga HW selaku Dirut Traya Tirta Makssar juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0664 seconds (0.1#10.140)