KPU belum pikirkan buat Perppu untuk antisipasi
Rabu, 07 Mei 2014 - 14:14 WIB
KPU belum pikirkan buat Perppu untuk antisipasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap yakin penetapan rekapitulasi nasional hasil pemilu legislatif (pileg) bakal dilaksanakan pada 9 Mei mendatang. Maka itu, KPU belum memikirkan langkah antisipasi hukum apa yang bakal ditempuh, termasuk usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Sampai saat ini kita belum pikirkan itu. Kita mengubah proses tahapan (Peraturan KPU) dari tanggal 6 sampai 9," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan percepatan rekapitulasi, terlebih untuk provinsi yang ditunda dan belum melakukan presentasi rekapitulasi. Katanya, KPU menargetkan provinsi yang belum direkapitulasi sudah masuk ketingkat nasional pada 8 Mei besok.
"Kecuali kalau provinsinya belum sampai ke Jakarta. Tapi kalau diyakini kita akan selesaikan sebelum 9 nanti," ujarnya.
Sementara itu, untuk mempercepat proses pencermatan beberapa provinsi yang ditunda maupun belum rekapitulasi, pihaknya telah mengutus tim teknis untuk mendampingi proses pencermatan di provinsi.
"Saya yakin (penundaan) itu tidak disengaja. Itu memang kondisi yang real apa adanya," tambahnya.
Sampai siang ini KPU sudah mensahkan sebanyak 18 Provinsi, ditambah Provinsi Jawa Tengah yang baru disahkan sebelum jeda istirahat siang. Berikutnya, KPU bakal melakukan rekapitulasi lanjutan untuk Provinsi Maluku Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Barat dan Papua.
Ide Perppu muncul untuk mengantisipasi jika KPU gagal menetapkan rekapitulasi nasional pada 9 Mei. Sebab, hanya lewat Perppu upaya hukum yang paling mudah untuk merubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Sedangkan jika melalui proses perubahan di DPR dan Mahkamah Kontitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Sampai saat ini kita belum pikirkan itu. Kita mengubah proses tahapan (Peraturan KPU) dari tanggal 6 sampai 9," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan percepatan rekapitulasi, terlebih untuk provinsi yang ditunda dan belum melakukan presentasi rekapitulasi. Katanya, KPU menargetkan provinsi yang belum direkapitulasi sudah masuk ketingkat nasional pada 8 Mei besok.
"Kecuali kalau provinsinya belum sampai ke Jakarta. Tapi kalau diyakini kita akan selesaikan sebelum 9 nanti," ujarnya.
Sementara itu, untuk mempercepat proses pencermatan beberapa provinsi yang ditunda maupun belum rekapitulasi, pihaknya telah mengutus tim teknis untuk mendampingi proses pencermatan di provinsi.
"Saya yakin (penundaan) itu tidak disengaja. Itu memang kondisi yang real apa adanya," tambahnya.
Sampai siang ini KPU sudah mensahkan sebanyak 18 Provinsi, ditambah Provinsi Jawa Tengah yang baru disahkan sebelum jeda istirahat siang. Berikutnya, KPU bakal melakukan rekapitulasi lanjutan untuk Provinsi Maluku Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Barat dan Papua.
Ide Perppu muncul untuk mengantisipasi jika KPU gagal menetapkan rekapitulasi nasional pada 9 Mei. Sebab, hanya lewat Perppu upaya hukum yang paling mudah untuk merubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Sedangkan jika melalui proses perubahan di DPR dan Mahkamah Kontitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
(kri)