Dikejar waktu, KPU perketat rekapitulasi nasional

Selasa, 06 Mei 2014 - 13:12 WIB
Dikejar waktu, KPU perketat...
Dikejar waktu, KPU perketat rekapitulasi nasional
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari lagi untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu legislatif (pileg). Maka itu, KPU pada rapat pleno hari ini bakal memperketat mekanisme rekapitulasi lain dari hari biasanya.

"Metode pleno tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Maksudnya, kita harus memperhatikan deadline yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Ida menjelaskan, pada awal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi nasional, KPU memberikan kesempatan luas kepada setiap saksi dari perwakilan parpol untuk menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil pemilu di setiap daerah pemilihan.

Keberatan-keberatan tersebut umumnya menyangkut perbedaan data pemilih, jumlah surat suara, hingga dugaan kecurangan yang terjadi di penyelenggara pemilu tingkat bawah.

"Sejak awal, semangat KPU adalah melayani dan menyelesaikan catatan-catatan, baik dari sisi administrasi pemilu, pertanggungjawaban berapa jumlah pemilih, surat suara sah dan tidak sah, yang itu harus cocok dengan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara," jelasnya.

Terhitung semalam, KPU baru mensahkan sebanyak 13 provinsi antara lain, Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Sementara pada hari ini, KPU melakukan rekapitulasi delapan provinsi, yakni Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, dan Riau.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8163 seconds (0.1#10.140)