KPU tolak gelar pemilu ulang di Mamuju
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dilakukan pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Sendana, Kabupaten Mamuju, dan pemungutan suara lanjutan di salah satu TPS di Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU Sulbar menyatakan sulit melaksanakan dua rekomendasi tersebut karena waktu yang tersisa sangat mepet.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut pada hari Minggu 4 Mei lalu di sela-sela rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
"Kami akan coba bicarakan ini dengan Bawaslu sebab sulit melaksanakan itu di sisa waktu yang ada, apalagi ini juga menyangkut penyediaan logistik. Penetapan hasil pemilu kan tinggal beberapa hari lagi," ujar Juri di Gedung KPU Jakarta, Senin (5/4/2014).
Menurut Juri, tidak semua rekomendasi tidak bisa dijalankan. Khusus rekomendasi agar KPU melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di 413 TPS di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang juga disampaikan bersamaan bisa dilaksanakan.
Bawaslu melalui ketuanya Muhammad menyampaikan rekomendasi untuk KPU daerah tersebut menyusul adanya keberatan saksi partai politik saat rekap suara nasional yang menduga telah terjadi kecurangan di TPS dimaksud.
Sementara anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan dia memahami waktu KPU Sulbar sempit, namun tugas Bawaslu adalah merekomendasikan apa yang seharusnya dilakukan jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU Sulbar menyatakan sulit melaksanakan dua rekomendasi tersebut karena waktu yang tersisa sangat mepet.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut pada hari Minggu 4 Mei lalu di sela-sela rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
"Kami akan coba bicarakan ini dengan Bawaslu sebab sulit melaksanakan itu di sisa waktu yang ada, apalagi ini juga menyangkut penyediaan logistik. Penetapan hasil pemilu kan tinggal beberapa hari lagi," ujar Juri di Gedung KPU Jakarta, Senin (5/4/2014).
Menurut Juri, tidak semua rekomendasi tidak bisa dijalankan. Khusus rekomendasi agar KPU melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di 413 TPS di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang juga disampaikan bersamaan bisa dilaksanakan.
Bawaslu melalui ketuanya Muhammad menyampaikan rekomendasi untuk KPU daerah tersebut menyusul adanya keberatan saksi partai politik saat rekap suara nasional yang menduga telah terjadi kecurangan di TPS dimaksud.
Sementara anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan dia memahami waktu KPU Sulbar sempit, namun tugas Bawaslu adalah merekomendasikan apa yang seharusnya dilakukan jika terjadi dugaan pelanggaran.
(hyk)