Diduga menipu, Aceng Fikri terancam didiskualifikasi

Senin, 05 Mei 2014 - 15:45 WIB
Diduga menipu, Aceng Fikri terancam didiskualifikasi
Diduga menipu, Aceng Fikri terancam didiskualifikasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri diduga melakukan penipuan. Uang yang diperoleh diduga dipakai untuk melakukan kampanye sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara hitung-hitungan, Aceng Fikri diprediksi lolos sebagai calon anggota DPD dari Dapil Jawa Barat bersama Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali. Lalu bagaimana kiprah Aceng Fikri jika terbukti melakukan penipuan?

Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, proses hukum soal dugaan kasus penipuan itu merupakan ranah kepolisian. Yang pasti, Aceng bisa saja dilantik jika proses hukum belum selesai saat pelantikan nanti.

"Kalau proses hukum belum selesai, bisa dilantik," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5/2014).

Dalam hal ini, KPU hanya menunggu keputusan tetap dari pengadilan soal kasus itu. "Yang pasti kita menghormati proses hukum yang ada,"
ungkapnya.

Disinggung jika Aceng divonis bersalah oleh pengadilan sebelum dilantik jadi anggota DPD, ia kemungkinan akan didiskualifikasi. "Penggantinya nanti peraih suara terbanyak kelima," jelas Agus.

Tapi keputusan untuk mendiskualifikasi Aceng itu bukan wewenang KPU Jawa Barat, melainkan wewenang KPU pusat. Sementara, jika Aceng dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah dilantik jadi anggota DPD, maka DPD yang akan melakukan pemecatan.

Sementara disinggung soal dana kampanye Aceng Fikri, Agus mengaku belum mengetahuinya. Sebab laporan dana kampanye diserahkan parpol dan calon anggota DPD ke akuntan publik untuk diaudit.

"Sekarang lagi diaudit sama akuntan publik, nanti kalau sudah selesai baru diserahkan ke kita laporannya. Jadi sekarang kita juga tidak tahu berapa dana kampanye masing-masing parpol dan calon anggota DPD," pungkas Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.140)