Ini kemungkinan jika penetapan hasil pileg gagal

Senin, 05 Mei 2014 - 14:27 WIB
Ini kemungkinan jika penetapan hasil pileg gagal
Ini kemungkinan jika penetapan hasil pileg gagal
A A A
Sindonews.com - Meski batas waktu pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) tanggal 9 Mei 2014 mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menentukan langkah antisipasi jika penetapan hasil pileg gagal diumumkan.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, pihak Bawaslu memang sudah bertemu dengan KPU. Tetapi, belum ada langkah konkret untuk mengatasi kemungkinan gagalnya pengumuman itu. Padahal, KPU dan Bawaslu hanya memiliki waktu empat hari sebelum pengumuman.

"(Gagal umumkan) Itu juga menjadi pembicaraan. Dan pihak KPU sudah membuka pembicaaran sangat dalam dengan Bawaslu," ujar Daniel, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Terkait rekomendasi apa yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU, katanya, kedua belah pihak sedang mencari formula baru. Menurutnya, semua pihak harus mengerti kondisi Pemilu 2014 dengan pemilu sebelumnya.

Menurut Daniel, Pemilu 2014 semua prosesnya serba terbuka. Hal itu turut mempengaruhi proses pemilu yang dinilai lebih buruk dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Karena itu, ia meminta publik maupun peserta pemilu melihatnya secara fair.

"Dan paling penting keberatan itu bisa dilayani meskipun tidak bisa diselesaikan gitu. Sehingga ada kesadaran bersama ya itu kan pengelolaan forum dan KPU harus mampu mengelola forum ini," tambahnya.

Untuk diketahui, empat hari menjelang pengumuman hasil pemilu, KPU baru mensahkan 12 provinsi melalui rapat pleno dan rekapitulasi penghitungan calon anggota DPR dan DPD RI. Sementara lain, KPU juga harus menunda rekapitulasi 12 provinsi lainnya lantaran belum lengkap datanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6122 seconds (0.1#10.140)