KPU berusaha tuntaskan rekapitulasi untuk hindari sanksi

Senin, 05 Mei 2014 - 13:35 WIB
KPU berusaha tuntaskan...
KPU berusaha tuntaskan rekapitulasi untuk hindari sanksi
A A A
Sindonews.com - Pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 disebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai tingkat nasional.

Jika dihitung dari tingkat rekapitulasi di TPS sampai nasional, KPU seharusnya mengumumkan hasil pemilu pada 9 Mei 2014 mendatang. Namun, pengumuman itu berpotensi mundur. Pasalnya, masih ada 12 provinsi yang belum lengkap datanya, sehingga harus ditunda pengesahannya.

Mendapati itu, penyelenggara pemilu baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpeluang bisa dipidana berdasarkan pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Menurut Ferry, ketentuan UU Pemilu mengatur 30 hari waktu rekapitulasi atau penghitungan suara. "Ya ketentuannya tegas harus selesai 9 Mei. Kita upayakan tanggal 6 besok sudah selesai, tanggal 9 Mei rekap nasional kita umumkan," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Dikonfirmasi mengenai sanksi pidana yang bakal diterima penyelenggara pemilu jika gagal mengumumkan hasil pemilu pada 9 Mei mendatang, Ferry mengaku hal itu jelas ada sanksinya. "Oiya itu nanti ada sanksinya," ungkapnya.

Di tempat sama, pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan, meski ada sanksi pidana, tetapi proses penghitungan masih berlanjut. Katanya, KPU dan Bawaslu telah ada pembahasan untuk mengantisipasi hal itu.

"Ya kalau kita belum tahu proses kedepan seperti apa. Ya kita selalu lihat peputarannya. Siapa tahu KPU bisa menyelesaikan pas tanggal 9 nanti," kata Daniel di sela-sela rekapitulasi nasional.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8698 seconds (0.1#10.140)