Rekap suara Aceh disahkan setelah tertunda 3 kali
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Sejumlah saksi dari partai politik (parpol) yang hadir pun tidak memberikan sanggahan berarti dan menerima semua perbaikan dari rekomendasi yang telah di berikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, rekapitulasi suara dari Provinsi Aceh disahkan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati yang memimpin sidang pleno rekapitulasi suara di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Mei 2014 malam.
Atas penetapan ini maka KPU genap menyelesaikan 10 provinsi dari 33 provinsi yang masih harus diselesaikan. Aceh sendiri sebelumnya sudah dua kali melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional namun selalu ditunda lantaran adanya kekurangan administrasi serta temuan kecurangan.
Sejumlah saksi dari partai politik (parpol) yang hadir pun tidak memberikan sanggahan berarti dan menerima semua perbaikan dari rekomendasi yang telah di berikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, rekapitulasi suara dari Provinsi Aceh disahkan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati yang memimpin sidang pleno rekapitulasi suara di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Mei 2014 malam.
Atas penetapan ini maka KPU genap menyelesaikan 10 provinsi dari 33 provinsi yang masih harus diselesaikan. Aceh sendiri sebelumnya sudah dua kali melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional namun selalu ditunda lantaran adanya kekurangan administrasi serta temuan kecurangan.
(maf)