Sri Mulyani diminta terbuka ungkap kasus Century

Jum'at, 02 Mei 2014 - 06:53 WIB
Sri Mulyani diminta...
Sri Mulyani diminta terbuka ungkap kasus Century
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara korupsi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Kehadiran mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) itu dianggap penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap Mulyani menjelaskan secara jujur tentang proses pemberian FPJP dan pengucuran dana talangan atau bailout kepada Bank Century. "Yang paling penting Sri Mulyani bisa menjelaskan secara jujur," katanya kepada Sindonews, Kamis 1 Mei 2014 malam

Menurut Martin, Mulyani juga harus menjelaskan bagaimana kondisi perekonomian saat keputusan itu diambil. Apakah keputusan penyelamatan Bank Century karena terpaksa dilakukan lantaran khawatir berimbas ke situasi ekonomi saat itu atau ada faktor lain.

"Apakah terpaksa diberikan (dana bantuan ke Bank Century) karena khawatir efek snowball terhadap kondisi ekonomi atau memang ada pengaruh-pengaruh lain," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Martin kembali mengungkapkan harapannya agar Mulyani bisa bersikap jujur di dalam persidangan nanti. "Sri Mulyani kan sosok yang intelektual, sangat dihormati, memiliki jabatan di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Sri Mulyani akan dihadirkan dalam sidang perkara Budi Mulya. "Hari Jumat (2 Mei 2014), saksinya Sri Mulyani," ujar Jaksa KPK KMS A Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 28 April 2014.

Mulyani yang saat ini mejadi salah satu pejabat Bank Dunia itu disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century. Mulyani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.762.361.000.000.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved