Ahmad Yani ngaku ditawari 25-30 ribu suara
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (Caleg) incumbent Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, Ahmad Yani menuding adanya kecurangan pemilu legislatif (pileg) berupa jual beli suara di dapilnya.
Dia mengaku mengalaminya sendiri. Praktik jual-beli suara itu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Yang ditawarkan itu 25 ribu sampai 30 suara," ujar anggota Komisi III DPR ini dalam rekapitulasi suara di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2014) malam.
Dia pun mengaku sudah mengantongi barang bukti berupa kaset rekaman CCTV di salah satu Hotel di Banyuasin. Dia mengungkapkan, saat itu dirinya memenuhi undangan oknum petugas PPS dan PPK untuk ajakan negosiasi penggelembungan suara.
Namun, pertemuan itu diyakinkan oleh dirinya sebagai metode menjebak oknum petugas PPS dan PPK tersebut. "Saya miliki bukti rekaman CCTV itu waktu saya bertemu mereka di hotel. Mereka menawarkan harga yang pas untuk saya, agar saya dapatkan perolehan suara sampai 100 ribu pemilih. Tapi saya menolak," kata Yani.
Dia pun mengaku sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel. "Saya lapor ke KPU tidak ada respons. KPU Musi Rawas ini sangat memprihatinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia menuding praktik jual-beli suara itu yang menyebabkan perolehan suaranya maupun partainya sedikit di Dapil Sumsel I. "PPP tidak bisa membiarkan kejahatan politik," tuturnya.
Dia mengaku mengalaminya sendiri. Praktik jual-beli suara itu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Yang ditawarkan itu 25 ribu sampai 30 suara," ujar anggota Komisi III DPR ini dalam rekapitulasi suara di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2014) malam.
Dia pun mengaku sudah mengantongi barang bukti berupa kaset rekaman CCTV di salah satu Hotel di Banyuasin. Dia mengungkapkan, saat itu dirinya memenuhi undangan oknum petugas PPS dan PPK untuk ajakan negosiasi penggelembungan suara.
Namun, pertemuan itu diyakinkan oleh dirinya sebagai metode menjebak oknum petugas PPS dan PPK tersebut. "Saya miliki bukti rekaman CCTV itu waktu saya bertemu mereka di hotel. Mereka menawarkan harga yang pas untuk saya, agar saya dapatkan perolehan suara sampai 100 ribu pemilih. Tapi saya menolak," kata Yani.
Dia pun mengaku sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel. "Saya lapor ke KPU tidak ada respons. KPU Musi Rawas ini sangat memprihatinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia menuding praktik jual-beli suara itu yang menyebabkan perolehan suaranya maupun partainya sedikit di Dapil Sumsel I. "PPP tidak bisa membiarkan kejahatan politik," tuturnya.
(kri)