3 pakar hukum perkuat gugatan UU PNBP

Rabu, 30 April 2014 - 19:36 WIB
3 pakar hukum perkuat gugatan UU PNBP
3 pakar hukum perkuat gugatan UU PNBP
A A A
Sindonews.com - Tiga pakar hukum menguatkan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keterangan dua pakar hukum pajak dan seorang pakar hukum tata negara ini diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam lanjutan perkara uji materi UU tentang PNBP dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Uji materi undang-undang ini diajukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Front Pembela Internet. Ahli hukum tata negara dari Yogyakarta, Nimatul Huda mengatakan, pasal 2 dan 3 UU PNBP yang diujikan telah merugikan atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Para Pemohon.

Kesalahan norma terutama ada pada pasal 3 ayat (2) yang memberi pilihan tarif, atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara membebani masyarakat, sehingga tidak tepat kalau diatur di luar UU. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Nimatul Huda, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Dalam gugatan uji materi UU PNBP ini, pemohon yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menuntut pasal 2 dan 3 UU PNBP dicabut, karena dalam praktiknya, berbagai pungutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), didasarkan pada PP, rawan untuk diselewengkan dan semena-mena.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6458 seconds (0.1#10.140)