RUU Pemda wewenang yang dilimpahkan ke pemprov

Selasa, 29 April 2014 - 01:01 WIB
RUU Pemda wewenang yang dilimpahkan ke pemprov
RUU Pemda wewenang yang dilimpahkan ke pemprov
A A A
Sindonews.com - Kewenangan yang bersifat ekologis akan dialihkan kepada pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kerusakan alam. Selain itu juga meminimalisir penyalahgunan pemberian izin ekologis.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan mengatakan, pelimpahan wewenang ekologis tersebut terdapat di dalam usulan draf perubahan UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda).

Sebelumnya kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota. “Kewenangan yang bersifat ekologis dari pemerintah kabupaten akan ditarik ke provinsi. Kewenangan tersebut meliputi kehutanan, pertambangan dan perikanan,” kata Djohermansyah di Jakarta, Senin 28 April 2014.

Djohermansyah mencontohkan, salah satu persoalan kewenangan ekologis yang bermasalah adalah dalam hal pertambangan. Menurutnya, sejak wewenang pertambangan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, seringkali penerbitan izin dikeluarkan semaunya.

“Ini bermasalah ketika diurus kabupaten/kota. Mereka menerbitkan izin sesuka hatinya. Apalagi menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) bertaburan itu izin. Ini untuk modal kampanye,” paparnya.

Penarikan wewenang ini juga dikarenakan kemampuan sumber daya manusia (SDM) belum cukup mumpuni. Menurut pengalamannya, Djohermansyah pernah menemukan kepala dinas pertambangan hanya sarjana hukum. “Kepala dinas kehutanan sarjanan agama, sehingga tidak mempunyai kapasitas,” tuturnya

Kemudian penarikan wewenangan tersebut juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan dari pusat atas pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, gubernur juga diberi peran yang lebih besar yakni dapat memberikan sanksi kepada pemerintah kabupaten atau kota.

“Dengan mengembalikan wewenang tersebut kepda pemerintah provinsi diharapkan pengawasan pemerintah pusat lebih mudah, sehingga obral izin yang dilakukan pemeritah kabupaten/kota dapat ditekan,” paparnya.

Penarikan wewenang tersebut merupakan bagian dari penataan otonomi daerah. Salah satunya dengan melakukan revisi UU Pemda. Tidak saja persoalan wewenang, persoalan daerah otonom baru (DOB) juga akan dilakukan penataan.

“UU Pemda sudah saatnya direvisi karena berdasarkan evaluasi pemerintah, banyak hal yang membutuhkan perubahan kebijakan,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5997 seconds (0.1#10.140)