Hasil rekapitulasi Lampung batal ditetapkan

Minggu, 27 April 2014 - 17:10 WIB
Hasil rekapitulasi Lampung batal ditetapkan
Hasil rekapitulasi Lampung batal ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk Provinsi Lampung gagal ditetapkan pada rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (27/04/2014).

Hasil rekap yang disampaikan KPU Lampung banyak mendapat protes dari saksi partai politik. Terutama adanya data yang tidak sinkron. Salah satunya, jumlah surat suara sah dan tidak sah berbeda dengan jumlah surat suara yang digunakan. Padahal jumlah tersebut seharusnya sama.

Seperti laporan yang disampaikan saksi Partai Hanura Miriam S Haryani kepada Ketua Bawaslu Muhammad pada saat rekap tingkat nasional berlangsung. Menurut Miriam, ada sejumlah kejanggalan pada data yang disampaikan KPU Provinsi Lampung, baik di Dapil Lampung I maupun Dapil Lampung II.

"DPT dari mana selisih sampai 188.760? Contohnya TPS 1 di Lampung Tengah, jumlahnya 295 tapi yang nyoblos 338, siapa yang nyoblos? 78 suara siapa ? Hantu apa siapa tuh?" ujar Miriam.

Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta KPU Lampung akan melakukan koreksi sampai ke tingkat bawah. "Kami sudah minta agar dilakukan pleno ulang, lakukan rekonstruksi bangunan data tersebut, terus lakukan penyempurnaan. Koordinasikan dan undang kembali saksi parpol dan DPD," ujar Husni yang memimpin rapat pleno terbuka.

Sementara, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, hasil rekapitulasi Provinsi Lampung belum bisa ditetapkan. "Belum ada penetapan, sampai angka-angka yang dipersoalkan ini ketemu," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4748 seconds (0.1#10.140)