KPU Banten diminta pleno ulang perbaiki rekap bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Rekapitulasi perhitungan suara di tiga daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten masih bermasalah. Pada proses rekapitulasi yang digelar di Gedung KPU Jakarta, Sabtu 26 April 2014 malam menyepakati menunda penetapan hasil rekap Banten ini.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rekapitulasi suara untuk Provinsi Banten ditunda untuk dilakukan perbaikan. Ditemukan angka yang tidak sinkron pada pengisian data perolehan suara.
Dilanjutkan Husni, KPU Banten diminta berkoordinasi untuk mengecek ulang angka yang tidak sinkron tersebut. "Kami minta dilakukan pencermatan, setelah itu kembali dilakukan rapat pleno sebelum hasilnya dikirimkan ke KPU Pusat untuk direkap," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (27/04/2014).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, Bawaslu merekomendasikan hasil rekapitulasi untuk tiga dapil di Provinsi Banten dicermati ulang oleh KPU setempat. "Kami minta dilakukan pencermatan, luruskan dulu angka yang salah sampai itu klop," ujarnya.
Salah satu yang dipermasalahkan di Banten yakni data di Dapil Banten II. Berdasarkan rekap KPU Banten, jumlah surat suara yang digunakan 1.397.711, sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah 1.407.711, atau ada selisih 10.000. Padahal, seharusnya jumlah surat suara yang digunakan sama angkanya dengan jumlah suara sah dan tidak sah dari pemilih.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rekapitulasi suara untuk Provinsi Banten ditunda untuk dilakukan perbaikan. Ditemukan angka yang tidak sinkron pada pengisian data perolehan suara.
Dilanjutkan Husni, KPU Banten diminta berkoordinasi untuk mengecek ulang angka yang tidak sinkron tersebut. "Kami minta dilakukan pencermatan, setelah itu kembali dilakukan rapat pleno sebelum hasilnya dikirimkan ke KPU Pusat untuk direkap," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (27/04/2014).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, Bawaslu merekomendasikan hasil rekapitulasi untuk tiga dapil di Provinsi Banten dicermati ulang oleh KPU setempat. "Kami minta dilakukan pencermatan, luruskan dulu angka yang salah sampai itu klop," ujarnya.
Salah satu yang dipermasalahkan di Banten yakni data di Dapil Banten II. Berdasarkan rekap KPU Banten, jumlah surat suara yang digunakan 1.397.711, sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah 1.407.711, atau ada selisih 10.000. Padahal, seharusnya jumlah surat suara yang digunakan sama angkanya dengan jumlah suara sah dan tidak sah dari pemilih.
(kri)