Komisioner KPU diduga terima suap dari caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Hasbullah, diduga menerima suap sebesar Rp55 juta, dari caleg yang berharap agar suaranya dikatrol naik.
Transaksi tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel ternama di Kecamatan Sangatta, Kutai Timur. Anggota Panwaslu Kutai Timur Haerul menyebutkan, dari hasil klarifikasi pihaknya, Hasbullah menerima uang sebesar Rp55 juta.
Uang tersebut diakui Hasbullah sebagai uang suap dari caleg yang meminta suaranya dinaikkan. “Barang bukti yang kami serahkan ke polisi adalah laptop, handphone, dan uang Rp40 juta. Sekitar Rp15 juta sudah digunakannya,” kata Haerul kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2013).
Dia menambahkan, saat Panwaslu Kutai Timur memeriksa handphone Hasbullah, ada sms yang mengarah ke transaksi suap. Pesan singkat itu memang tidak secara terang menyebut transaksinya, namun ada semacam perjanjian.
“Saya akan tetap komitmen pada janji saya,” bunyi sms Hasbullah kepada seorang caleg yang ditirukan Haerullah.
Hasbullah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Timur karena diduga kuat melanggar pasal 309 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD.
Polres Kutai Timur juga sudah menjadwalkan pemanggilan caleg yang diduga terlibat dengan Hasbullah. Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah menggelembungkan hasil perolehan suara sejumlah parpol untuk caleg DPRD Kaltim.
Hasbullah mengubah formulir DB-1 yang ditandatangani anggota KPU dan saksi dari parpol. Aksi Hasbullah nyaris lolos karena formulir tersebut sudah ditandatangani.
Beruntung seorang saksi dari Partai Nasdem yang juga tim sukses dari Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kaltim protes karena suara calegnya berkurang drastis. Dari hasil pemeriksaan, Hasbullah mengubah data di formulir DB-1 dan berbeda dari hasil perhitungan sesungguhnya.
Transaksi tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel ternama di Kecamatan Sangatta, Kutai Timur. Anggota Panwaslu Kutai Timur Haerul menyebutkan, dari hasil klarifikasi pihaknya, Hasbullah menerima uang sebesar Rp55 juta.
Uang tersebut diakui Hasbullah sebagai uang suap dari caleg yang meminta suaranya dinaikkan. “Barang bukti yang kami serahkan ke polisi adalah laptop, handphone, dan uang Rp40 juta. Sekitar Rp15 juta sudah digunakannya,” kata Haerul kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2013).
Dia menambahkan, saat Panwaslu Kutai Timur memeriksa handphone Hasbullah, ada sms yang mengarah ke transaksi suap. Pesan singkat itu memang tidak secara terang menyebut transaksinya, namun ada semacam perjanjian.
“Saya akan tetap komitmen pada janji saya,” bunyi sms Hasbullah kepada seorang caleg yang ditirukan Haerullah.
Hasbullah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Timur karena diduga kuat melanggar pasal 309 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD.
Polres Kutai Timur juga sudah menjadwalkan pemanggilan caleg yang diduga terlibat dengan Hasbullah. Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah menggelembungkan hasil perolehan suara sejumlah parpol untuk caleg DPRD Kaltim.
Hasbullah mengubah formulir DB-1 yang ditandatangani anggota KPU dan saksi dari parpol. Aksi Hasbullah nyaris lolos karena formulir tersebut sudah ditandatangani.
Beruntung seorang saksi dari Partai Nasdem yang juga tim sukses dari Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kaltim protes karena suara calegnya berkurang drastis. Dari hasil pemeriksaan, Hasbullah mengubah data di formulir DB-1 dan berbeda dari hasil perhitungan sesungguhnya.
(maf)