Sidang Tipikor jadi peluang Boediono membela diri

Jum'at, 25 April 2014 - 14:43 WIB
Sidang Tipikor jadi peluang Boediono membela diri
Sidang Tipikor jadi peluang Boediono membela diri
A A A
Sindonews - Wakil Presiden Boediono akan bersaksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta, 9 Mei mendatang.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan, persidangan itu akan memberikan kesempatan bagi Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk membela diri.

Menurut dia, para saksi sebelumnya jelas-jelas menunjuk Boediono sebagai faktor penentu yang mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip atau syarat-syarat dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

"Karena itu, Boediono jangan sampai membuang peluang ini," tutur Bambang melalui siaran pers yang dikirim ke Sindonews, Jumat (25/4/2014).

Menurut dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur bidang IV BI Budi Mulya, mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal pemberian FPJP u berdasarkan kehendak Boediono.

"Boediono bisa menjelaskan mengapa dia bersikeras Bank Century harus dapat FPJP, kendati bank itu tidak memenuhi syarat," tutur politikus Partai Golkar itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7762 seconds (0.1#10.140)