Nama Bambang Widjojanto disebut di sidang Akil

Kamis, 24 April 2014 - 21:45 WIB
Nama Bambang Widjojanto...
Nama Bambang Widjojanto disebut di sidang Akil
A A A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menceritakan sengketa Pemilukada Banten, saat kakaknya Ratu Atut Chosiyah maju sebagai calon Gubernur Banten pada 2011.

Wawan mengaku sempat menghubungi Akil Mochtar saat masih jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meminta saran perihal gugatan sengketa Pemilukada Banten oleh lawan politik Ratu Atut.

"Saya telepon ke Pak Akil, terus menyampaikan Bu Atut menang, selisihnya cukup tinggi, cukup jauh, tapi ternyata ini ada gugatan dari lawannya. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK," kata Wawan saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.

Lantas ketua majelis hakim Suwidya langsung mencecar wawan. "dikasih saran," tanya hakim. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu membenarkan, bahwa Akil menyarankan memakai pengacara Bambang Widjojanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Dikasih yang mulia. Pertama waktu itu Pak Akil menyarankan Pak Bambang yang mulia," kata Wawan. Hakim merasa penasaran dengan nama Bambang dan langsung mengkonfirmasi ke Wawan. "Pak Bambang ini, KPK yang mulia," tegas Wawan.

"Oh Bambang Widjojanto?," tanya hakim untuk memastikan.

Wawan membenarkan dan langsung mengirim pesan singkat kepada Bambang Widjojanto. "Widjojanto yang mulia. Waktu itu saya sms ke Pak Bambang, terus Pak Bambang kasih stafnya waktu itu. Terus saya komunikasi dengan stafnya karena Pak Bambang enggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," ungkapnya.

Setelah Bambang mengaku tidak bisa, Wawan langsung melaporkan kepada Akil Mochtar, yang kini sudah berstatus terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK.

"Terus saya sampaikan lagi ke Pak Akil. 'Pak, Pak Bambang enggak bisa. Terus waktu itu Pak Akil saranin Pak Andi Asrun," ucapnya.

"Kemudian pakai jasa Pak Andi Asrun?," tanya hakim lagi. "Betul, pakai Pak Andi Asrun yang mulia," jawab Wawan.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
BGN Larang Dapur MBG...
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
BGN Tutup Permanen 833...
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar
BGN Pecat Ratusan Pegawai,...
BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Infografis
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Start Sempurna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved