Antasari bersyukur MK tolak gugatan UU Kejaksaan

Kamis, 24 April 2014 - 20:52 WIB
Antasari bersyukur MK...
Antasari bersyukur MK tolak gugatan UU Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Meski permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku bersyukur.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan Antasari tentang pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan (UU Kejaksaan).

Menurut Antasari, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, putusan MK tersebut mempertegas UU Kejaksaan bahwa, memeriksa atau tindakan yang dilakukan polisi kepada jaksa harus berdasarkan surat izin Jaksa Agung.

"Ini bagus untuk saya karena pada waktu menjalani perkara saya masih jaksa harusnya penyidikan, penahanan terhadap saya batal demi hukum karena tidak sesuai UU, karena tidak ada izin Jaksa Agung,” ujarnya usai menghadiri sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Lebih lanjut Antasari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) yang kedua pada tahun ini. Menurut dia, lebih cepat upaya PK yang kedua dilakukan, justru lebih baik untuk dirinya.

Apalagi pihaknya telah memiliki novum yang cukup signifikan digunakan dalam upaya hukum selanjutnya. “Mungkin (putusan MK) ini akan saya angkat dalam proses hukum saya selanjutnya. Salah satu item PK nya mungkin bisa diajukan, bagi saya ada fakta yang signifikan kalau mengusut seorang dengan melanggar UU tetapi tidak pernah dipertimbangan, itu saya anggap keadaan baru, harus saya ajukan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar dipidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010. Upaya hukumnya dari tingkat banding hingga PK selalu kandas hingga akhirnya MK membuka ruang kepadanya untuk terus mencari keadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6476 seconds (0.1#10.140)