Antasari bersyukur MK tolak gugatan UU Kejaksaan

Kamis, 24 April 2014 - 20:52 WIB
Antasari bersyukur MK...
Antasari bersyukur MK tolak gugatan UU Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Meski permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku bersyukur.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan Antasari tentang pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan (UU Kejaksaan).

Menurut Antasari, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, putusan MK tersebut mempertegas UU Kejaksaan bahwa, memeriksa atau tindakan yang dilakukan polisi kepada jaksa harus berdasarkan surat izin Jaksa Agung.

"Ini bagus untuk saya karena pada waktu menjalani perkara saya masih jaksa harusnya penyidikan, penahanan terhadap saya batal demi hukum karena tidak sesuai UU, karena tidak ada izin Jaksa Agung,” ujarnya usai menghadiri sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Lebih lanjut Antasari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) yang kedua pada tahun ini. Menurut dia, lebih cepat upaya PK yang kedua dilakukan, justru lebih baik untuk dirinya.

Apalagi pihaknya telah memiliki novum yang cukup signifikan digunakan dalam upaya hukum selanjutnya. “Mungkin (putusan MK) ini akan saya angkat dalam proses hukum saya selanjutnya. Salah satu item PK nya mungkin bisa diajukan, bagi saya ada fakta yang signifikan kalau mengusut seorang dengan melanggar UU tetapi tidak pernah dipertimbangan, itu saya anggap keadaan baru, harus saya ajukan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar dipidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010. Upaya hukumnya dari tingkat banding hingga PK selalu kandas hingga akhirnya MK membuka ruang kepadanya untuk terus mencari keadilan.
(maf)
Berita Terkait
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Peradi Minta Rancangan...
Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved