KPK sita dua mobil Mercedes terkait Wawan

Kamis, 24 April 2014 - 20:19 WIB
KPK sita dua mobil Mercedes...
KPK sita dua mobil Mercedes terkait Wawan
A A A
Sindonews.com - Penyidik KPK kembali menyita mobil terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menyita dua mobil Mercedes Benz seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC yang diatasnamakan Pilar Saga, dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH.

Mobil tersebut disita dari rumah adik Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

"Terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana), telah dilakukan penggeledahan di rumah Ratu Tatu di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, pada Rabu 23 April 2014," kata Jubir KPK Johan Budi SP Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Namun, mobil tersebut belum dibawa ke kantor KPK tapi masih di rumah Ratu Tatu dalam kondisi tersegel. "Saat ini masih berada di Bandung, sedang diklarifikasi STNK, dan sebagainya," kata Johan.

Sebelumnya, Tatu datang ke Gedung KPK melakukan klarifikasi, pasalnya mobil itu bukan milik Wawan tapi milik putranya. Menurutnya, mobil dicicil atas nama Wawan tapi yang membayar suaminya.

KPK juga menyita mobil Pajero Sport putih bernomor polisi B 1709 SJE. Mobil itu diantar sopir PT Bali Pasific Pragama ke Gedung KPK. Mobil itu diduga masih berkaitan dengan TPPU Wawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)