Akil tak pengaruhi hakim lain putus perkara
Kamis, 24 April 2014 - 14:27 WIB
Akil tak pengaruhi hakim lain putus perkara
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Maria mengakui, saat sidang di MK Akil Mochtar sebagai Ketua MK, tidak pernah memaksa hakim lain dalam memutuskan perkara.
"(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dalam Pemilukada Lebak, Akil menjadi ketua panel sementara Maria dan Anwar Usman menjadi anggota. Menurut Maria ketua panel tidak bisa memengaruhi. "Tidak," ucap Maria singkat.
Maria menjelaskan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Bahkan, Akil sendiri kerap berkelakar. Namun, tidak mengarahkan.
"Dia (Akil) tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar, kelakar untuk mengarahkan putusan itu tidak," tegasnya.
Maria mengakui, saat sidang di MK Akil Mochtar sebagai Ketua MK, tidak pernah memaksa hakim lain dalam memutuskan perkara.
"(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dalam Pemilukada Lebak, Akil menjadi ketua panel sementara Maria dan Anwar Usman menjadi anggota. Menurut Maria ketua panel tidak bisa memengaruhi. "Tidak," ucap Maria singkat.
Maria menjelaskan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Bahkan, Akil sendiri kerap berkelakar. Namun, tidak mengarahkan.
"Dia (Akil) tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar, kelakar untuk mengarahkan putusan itu tidak," tegasnya.
(maf)