KPU pertanyakan rekomendasi Nias Selatan pemilu ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kesimpulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan pencoblosan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan.
Menurut anggota KPU Arief Budiman mengatakan, seharusnya Bawaslu mempertimbangkan banyak aspek jika meminta agar seluruh TPS diulang. Aspek tersebut yakni pertama persiapan logistik, kedua proses rekap yang sudah di tingkat provinsi, dan ketiga soal anggaran.
"Selain itu, apa memang semua kecamatan di sana itu bermasalah sehingga harus diulang. Bagaimana kalau misalnya ada TPS yang prosesnya berjalan baik, apa itu tidak mencederai hak warga?" kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Diingatkan Arief, jika semua TPS di Nias Selatan harus diulang, maka hajat demokrasi itu akan digelar di 1.000 TPS.
Namun jika Bawaslu bersikukuh tetap merekomendasikan pencoblosan ulang di Nias Selatan, KPU menunggu surat rekomendasi itu. Karena hingga saat ini KPU belum menerima surat rekomendasi Bawaslu mengenai pencoblosan ulang di Kabupaten Nias Selatan.
"Kami belum bisa katakan apakah bisa dilakukan pemilu ulang di semua TPS kalau belum ada rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Sementara, alasan Bawaslu merekomendasikan pencoblosan ulang di Nias Selatan dilatarbelakangi kecurangan yang diduga dilakukan secara masif. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bawaslu turun langsung ke Nias Selatan.
Kecurangan terjadi karena penyelenggara, termasuk anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak netral. Menurutnya banyak surat suara tercoblos di luar TPS, juga banyak C1 yang dibuang-buang selain isinya dicoret-coret. "Ada juga TPS yang jumlah surat suaranya melebih jumlah pemilih," ujarnya.
Rencananya hari ini Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU pusat agar pemilu legislatif di daerah tersebut diulang di seluruh TPS. "Nias Selatan kami rekomendasikan ke KPU agar seluruhnya pemungutan suara ulang. Ada 31 kecamatan," ujar Nelson.
Menurut anggota KPU Arief Budiman mengatakan, seharusnya Bawaslu mempertimbangkan banyak aspek jika meminta agar seluruh TPS diulang. Aspek tersebut yakni pertama persiapan logistik, kedua proses rekap yang sudah di tingkat provinsi, dan ketiga soal anggaran.
"Selain itu, apa memang semua kecamatan di sana itu bermasalah sehingga harus diulang. Bagaimana kalau misalnya ada TPS yang prosesnya berjalan baik, apa itu tidak mencederai hak warga?" kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Diingatkan Arief, jika semua TPS di Nias Selatan harus diulang, maka hajat demokrasi itu akan digelar di 1.000 TPS.
Namun jika Bawaslu bersikukuh tetap merekomendasikan pencoblosan ulang di Nias Selatan, KPU menunggu surat rekomendasi itu. Karena hingga saat ini KPU belum menerima surat rekomendasi Bawaslu mengenai pencoblosan ulang di Kabupaten Nias Selatan.
"Kami belum bisa katakan apakah bisa dilakukan pemilu ulang di semua TPS kalau belum ada rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Sementara, alasan Bawaslu merekomendasikan pencoblosan ulang di Nias Selatan dilatarbelakangi kecurangan yang diduga dilakukan secara masif. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bawaslu turun langsung ke Nias Selatan.
Kecurangan terjadi karena penyelenggara, termasuk anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak netral. Menurutnya banyak surat suara tercoblos di luar TPS, juga banyak C1 yang dibuang-buang selain isinya dicoret-coret. "Ada juga TPS yang jumlah surat suaranya melebih jumlah pemilih," ujarnya.
Rencananya hari ini Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU pusat agar pemilu legislatif di daerah tersebut diulang di seluruh TPS. "Nias Selatan kami rekomendasikan ke KPU agar seluruhnya pemungutan suara ulang. Ada 31 kecamatan," ujar Nelson.
(hyk)