Pencoblosan ulang di Nias tunggu rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan pemungutan (pencoblosan) suara ulang untuk 82 tempat pemungutan suara (TPS) di 11 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi Bawaslu pusat. Sementara KPU memastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 TPS lainnya.
"Untuk 35 TPS di Nias Selatan sudah dikirimkan surat suaranya, logistiknya dalam perjalanan dan tanggal 26 akan dilakukan PSU," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Mengenai molornya pencoblosan ulang di Nias, Husni beralasan, medan tempuh di titik TPS terbilang cukup sulit untuk mengirim logistik secara cepat. Sehingga, permintaan pencoblosan lebih cepat susah dilakukan.
"Makanya tidak bisa PSU di Nias Selatan tanggal 23. Tapi itu juga rekomendasi panwas di sana?" ungkapnya.
Beberapa kecamatan di Nias Selatan yang harus dilakukan pencoblosan ulang seperti Mazino, Maniamolo, Mazo, Susua, Gomo, dan Ulumayo. Yang terbanyak adalah di Kecamatan Telukdalam dengan 22 TPS.
Dari hasil laporan Bawaslu Sumatera Utara pemungutan suara ulang harus dilakukan di 82 TPS lantaran terjadi banyak pelanggaran seperti C1 pleno banyak yang rusak, serta panwas yang dipersulit untuk mendapatkan C1 oleh penyelenggara.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi Bawaslu pusat. Sementara KPU memastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 TPS lainnya.
"Untuk 35 TPS di Nias Selatan sudah dikirimkan surat suaranya, logistiknya dalam perjalanan dan tanggal 26 akan dilakukan PSU," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Mengenai molornya pencoblosan ulang di Nias, Husni beralasan, medan tempuh di titik TPS terbilang cukup sulit untuk mengirim logistik secara cepat. Sehingga, permintaan pencoblosan lebih cepat susah dilakukan.
"Makanya tidak bisa PSU di Nias Selatan tanggal 23. Tapi itu juga rekomendasi panwas di sana?" ungkapnya.
Beberapa kecamatan di Nias Selatan yang harus dilakukan pencoblosan ulang seperti Mazino, Maniamolo, Mazo, Susua, Gomo, dan Ulumayo. Yang terbanyak adalah di Kecamatan Telukdalam dengan 22 TPS.
Dari hasil laporan Bawaslu Sumatera Utara pemungutan suara ulang harus dilakukan di 82 TPS lantaran terjadi banyak pelanggaran seperti C1 pleno banyak yang rusak, serta panwas yang dipersulit untuk mendapatkan C1 oleh penyelenggara.
(hyk)