Golkar nilai KPUD Depok mandul

Rabu, 23 April 2014 - 01:39 WIB
Golkar nilai KPUD Depok...
Golkar nilai KPUD Depok mandul
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dinilai 'mandul'. Karena, lembaga penyelenggara pemilu ini tak kooperatif dengan keberatan partai itu soal tak terima hasil rekapitulasi suara dan dugaan adanya penggelembungan surat suara di tiga kelurahan, di Kecamatan Cimanggis.

"Bukan hanya mandul, tapi juga KPUD tidak merespon keberatan yang kami layangkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok Babai Suhaemi kepada wartawan, Selasa 22 April 2014.

Menurut dia, KPUD secara sengaja telah melanggar UNdang-undang (UU) KPU. Pasalnya, KPUD tidak mampu menjelaskan dan selalu berkelit ketika dimintai pertanggung jawaban mengenai jumlah suara yang tidak sesuai dengan pemilih itu.

"Kami tidak pernah mendapat jawaban memuaskan dari KPUD. Padahal Panwaslu sudah mempersilakan untuk menghitung ulang. Tapi KPUD tidak mau," katanya.

Sejak Pileg digelar, ucap Babai, KPUD selalu berkelit dan tidak pernah memberikan akses seluas-luasnya terkait keterbukaan informasi. Bahkan, saat mulai penghitungan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan, para saksi dari setiap partai sangat kesulitan untuk mendapat formulir C1.

Padahal, KPUD wajib memberikan formulir C1 ini kepada setiap partai. "Bukan Golkar saja yang tidak mendapat C1, hampir semua partai," ucap Babai.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo juga sempat mengeluhkan sulitnya mendapat formulir C1 dari pihak Panitia Penghitungan Suara (PPS).

"Di TPS-TPS Pancoran Mas, kami kesulitan mendapat formulir C1 sehingga kami kesulitan saat melakukan penghitungan sendiri," katanya.

Hingga saat ini, Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. Kantor KPUD Depok di Jalan Kartini pun tidak ada yang dapat ditemui selain polisi yang berjaga di depan.

Kondisi serupa juga ditemui ketika terjadi permasalahan soal teknis upah pelipatan suara. Saat ini, puluhan pekerja lepas pelipat suara meninggalkan gudang suara lantaran tidak mendapatkan kejelasan soal honor. Ketika itu, Titik pun tidak dapat dihubungi sama sekali.
(mhd)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Infografis
5 Perguruan Tinggi Negeri...
5 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka Jalur Mandiri Nilai Rapor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved