Kredit agunan Century tidak diasuransikan

Senin, 21 April 2014 - 16:32 WIB
Kredit agunan Century tidak diasuransikan
Kredit agunan Century tidak diasuransikan
A A A
Sindonews.com - Kredit agunan yang diajukan PT Bank Century Tbk untuk permintaan fasilitas repo aset dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Indonesia ternyata tidak diasuransikan.

Fakta itu disampaikan mantan Kepala Divisi Audit Bidang Perbankan dan manta Auditor Senior Eksekutif BI Rudiatin S Djatmiko (pensiun per 1 Februari 2014) dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/4/14).

Rudiatin mengungkapkan pemberian FPJP sebenarnya tiga tahap. Pertama pada 14 November 2008. Kedua, 17 November dan ketiga 18 November. Plafon pertama sebesar Rp502 miliar, kedua dan ketiga Rp187 miliar. Menurutnya, pada saat permohonan dari Century berlaku Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26 tertanggal 30 Oktober 2008.

Tetapi akibat PBI itu diubah ke PBI Nomor 10/30 tertanggal 14 November, akhirnya Century memperoleh fasilitasi FPJP. Rudiatin membenarkan, dia pernah memverifikasi persyaratan FPJP.

"Pertama kami melihat pada saat proses awal FPJP pertama, ada yang sampaikan beberapa agunan belum memenuhi kriteria. Ada agunan yang appraisal yang dilakukan bank. Agunan juga tidak diasuransikan," ungkap Rudiatin di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, tim verifikasi bahkan menemukan akta pengikatan yang diteken BI dan Century tidak ada dasar hukumnya. Tetapi lanjutnya, Century pada akhirnya mampu melunasi pinjaman FPJP pada Februari 2009.

Tetapi Rudiatin tidak mengetahui dari mana sumber dana pelunasan tersebut. Yang jelas, pasca pencairan FPJP 14 dan 18 November 2008, FPJP untuk Century diperpanjang sampai enam kali.

"Tetapi yang saya ingat yang empat kali diperpanjang. Yang setujui persetujuan perpanjangan itu Direktorat Pengelolaan Moneter," tandasnya.

Selain Rudiatin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Sugeng (staf Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia), dan Ahmad Berlian (kini pegawai BI yang ditugaskan ke OJK/ mantan Pengawas Bank di Direktorat Pengawasan Bank 2 BI).

Baca berita:
Miranda disebut terima mobil Mercy dari Century
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7249 seconds (0.1#10.140)