KPU bentuk tim usut surat suara tertukar

Rabu, 16 April 2014 - 15:18 WIB
KPU bentuk tim usut surat suara tertukar
KPU bentuk tim usut surat suara tertukar
A A A
Sindonews.com - Saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014, banyak ditemukan kasus surat suara tertukar, dan itu merata di semua Provinsi. Menyikapinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk tim klarifikasi untuk mengusut hal tersebut.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku tim klarifikasi itu sekaligus bertugas untuk mengevaluasi masalah yang terjadi kenapa surat suara tersebut bisa tertukar.

"Kami tegaskan bahwa KPU akan membentuk tim klarifikasi terkait berbagai macam problemtika sekarang. Meski kami rasakan hal ini biasa dalam proses pemilu," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Sebanyak 779 TPS di 107 kabupaten/kota di 29 provinsi menurut data yang diterima KPU, harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar antardaerah pemilihan untuk perwakilan lembaga DPRD Kabupaten atau Kota.

Selain akan menyelidiki surat suara tertukar, tim klarifikasi juga bakal bertugas mengusut sejumlah kasus yang melibatkan penyelenggara pemilu terkait pencoblosan surat suara sebelum waktu pemungutan suara. Katanya, KPU tak segan-segan akan memberikan sanksi etik maupun pidana secara tegas kepada mereka.

"Kami pastikan bahwa KPU terus mengawal proses rekapitulasi suara ini. Kami berharap teman-teman di tingkat Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten atau Kota tetap menjaga independensi dan integritas," ungkapnya.

Meski pemungutan suara legislatif telah berakhir, namun dibeberapa daerah masih melakukan pencoblosan ulang. Sebanyak 779 TPS yang tersebar di 29 provinsi untuk daerah pemilihan calon legislatif tingkat kabupaten atau kota terdapat surat suara tertukar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5923 seconds (0.1#10.140)