KPU akui scaning hasil penghitungan suara terlambat

Rabu, 16 April 2014 - 14:35 WIB
KPU akui scaning hasil penghitungan suara terlambat
KPU akui scaning hasil penghitungan suara terlambat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan transfer laporan atau scaning hasil penghitungan suara yang masuk baru mencapai sekira 23-24 persen. Scaning itu khusus mengirim formulir C1 hasil penghitungan suara yang diperoleh dari hasil penghitungan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS).

Dengan limit waktu yang kurang dari 11 hari, yakni tanggal 26 April 2014 untuk target rekapitulasi secara nasional, KPU mengakui ada keterlambatan pengiriman laporan tersebut.

"Karena ada kendala-kendala seperti ketelatan pengiriman, banyak yang kirim via pos dan langsung. Jadi tidak melalui email," ungkap Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Namun demikian, pihaknya memberikan waktu 10 hari kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan hasil penghitungan ke pusat. Tentu, kata Ferry hasil penghitungan itu didapat dari tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (Kecamatan) yang sudah selesai melakukan penghitungan.

"Tapi saya kasih catatan kalau itu kan enggak saklek (10 hari). Kita harapkan kita kasih batasan waktu delapan hari. Kalau enggak sanggup kita kasih tambahan tiga hari," ujarnya.

Saat ini lanjut Ferry, penghitungan suara sudah mulai masuk di tingkat kecamatan (PPK). Penghitungan suara akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota sampai tanggal 21 April, kemudian tingkat provinsi pada 22-25 April, dan terakhir rekapitulasi nasional pada 26 April sampai 6 Mei.

KPU menjadwalkan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 9 Mei 2014 mendatang. Sementara laporan scaning form C1 hanya berfungsi sebagai data pembanding dari hasil resmi yang dilaporkan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) secara manual.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8233 seconds (0.1#10.140)