Kelalaian KPU kurang tepat jadi acuan pencoblosan ulang
Rabu, 16 April 2014 - 13:07 WIB
Kelalaian KPU kurang tepat jadi acuan pencoblosan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Pencoblosan ulang dinilai hanya bentuk 'akal-akalan' Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutupi kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemungutan suara ulang hanya berlaku dalam kondisi suatu daerah mengalami bencana alam yang memungkinkan pemilu harus ditunda, bukan faktor kelalailan KPU dan perangkatnya.
"Istilah pemilu ulang itu hanya mungkin atau tepat jika terjadi bencana nasional," kata Ray, kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurutnya, dalam kasus surat suara tertukar di 23 Provinsi, KPU tidak begitu saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan kebijakan pencoblosan ulang. Alasannya, surat suara tertukar murni kesalahan KPU
melaksanakan fungsi tahapan pemilu.
"Persoalannya adalah pada tingkat kontrol KPU (pusat), sehingga terjadi pencoblosan di mana-mana. Banyak surat suara tertukar, dilipat dan lain-lain," ucapnya.
Hal serupa juga diingatkan Ray kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). maraknya pelanggaran pemilu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Dia mengingatkan, dalam surat suara tertukar, Bawaslu harusnya pro aktif mengawasi dari awal pencetakan. Sementara, kasus pencoblosan surat suara sebelum pemungutan suara, serta kasus politik uang, pengawas pemilu lapangan justru dianggap lemah lantaran laporan pelanggaran tersebut didapat dari masyarakat.
"Pengawasan mereka enggak pernah maju, kalah cepat sama masyarakat. Apa yang diawasinya? Tugas Bawaslu itu nggak sekeadar kasih rekomendasi saja," jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemungutan suara ulang hanya berlaku dalam kondisi suatu daerah mengalami bencana alam yang memungkinkan pemilu harus ditunda, bukan faktor kelalailan KPU dan perangkatnya.
"Istilah pemilu ulang itu hanya mungkin atau tepat jika terjadi bencana nasional," kata Ray, kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurutnya, dalam kasus surat suara tertukar di 23 Provinsi, KPU tidak begitu saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan kebijakan pencoblosan ulang. Alasannya, surat suara tertukar murni kesalahan KPU
melaksanakan fungsi tahapan pemilu.
"Persoalannya adalah pada tingkat kontrol KPU (pusat), sehingga terjadi pencoblosan di mana-mana. Banyak surat suara tertukar, dilipat dan lain-lain," ucapnya.
Hal serupa juga diingatkan Ray kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). maraknya pelanggaran pemilu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Dia mengingatkan, dalam surat suara tertukar, Bawaslu harusnya pro aktif mengawasi dari awal pencetakan. Sementara, kasus pencoblosan surat suara sebelum pemungutan suara, serta kasus politik uang, pengawas pemilu lapangan justru dianggap lemah lantaran laporan pelanggaran tersebut didapat dari masyarakat.
"Pengawasan mereka enggak pernah maju, kalah cepat sama masyarakat. Apa yang diawasinya? Tugas Bawaslu itu nggak sekeadar kasih rekomendasi saja," jelasnya.
(kur)