Ketua Golkar Jatim klaim belum deal dengan Akil
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur (Jatim) Zainuddin Amali, dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perkara dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesaksiannya, Zainuddin menyebut belum ada kesepakatan dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Jatim, meskipun Akil sempat 'meminta' Rp10 miliar melalui BlackBerry Messanger (BBM) kepada Zainuddin.
"Tidak ada deal (kesepakatan)," Kata Zainuddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014) malam.
Saat itu pasangan Khofifah Indar Parwansa-Herman Suryadi Sumawireja tengah mengajukan gugatan ke MK, terkait Pemilukada Jatim yang dimenangkan oleh pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Zainuddin menyampaikan kepada Soekarwo sebagai pihak tergugat di kantor perwakilan Jatim, Jalan Pasuruan, terkait gugatan sengketa Pemilukada Jatim, pasalnya ada masalah. Hakim Anggota Matheus Samiadji mencecar saksi, apakah permintaan Rp10 miliar dari Akil itu disampaikan kepada Soekarwo. Dia mengaku tidak menyampaikannya.
Akil didakwa menerima janji berupa uang Rp10 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Jawa Timur (Jatim), yang tengah ditangani oleh MK. "Saya tak menyampaikan. Dengan jawaban beliau (Soekarwo) saya takut dikira mengada-ada," tegasnya.
BBM antara Akil, politikus Golkar & uang Rp10 M
Dalam kesaksiannya, Zainuddin menyebut belum ada kesepakatan dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Jatim, meskipun Akil sempat 'meminta' Rp10 miliar melalui BlackBerry Messanger (BBM) kepada Zainuddin.
"Tidak ada deal (kesepakatan)," Kata Zainuddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014) malam.
Saat itu pasangan Khofifah Indar Parwansa-Herman Suryadi Sumawireja tengah mengajukan gugatan ke MK, terkait Pemilukada Jatim yang dimenangkan oleh pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Zainuddin menyampaikan kepada Soekarwo sebagai pihak tergugat di kantor perwakilan Jatim, Jalan Pasuruan, terkait gugatan sengketa Pemilukada Jatim, pasalnya ada masalah. Hakim Anggota Matheus Samiadji mencecar saksi, apakah permintaan Rp10 miliar dari Akil itu disampaikan kepada Soekarwo. Dia mengaku tidak menyampaikannya.
Akil didakwa menerima janji berupa uang Rp10 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Jawa Timur (Jatim), yang tengah ditangani oleh MK. "Saya tak menyampaikan. Dengan jawaban beliau (Soekarwo) saya takut dikira mengada-ada," tegasnya.
BBM antara Akil, politikus Golkar & uang Rp10 M
(maf)