KPU enggan prediksi parpol peraih 'scudetto' Pileg 2014
Senin, 14 April 2014 - 14:27 WIB
KPU enggan prediksi parpol peraih 'scudetto' Pileg 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan laporan hasil rekapitulasi yang diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS ) sampai dengan provinsi, paling lambat lambat masuk ke tingkat pusat pada 26 April 2014 mendatang.
Maka itu, lantaran belum ada laporan yang masuk, KPU beralasan belum bisa menginformasikan kepada publik. Bahkan, KPU enggan memprediksi hasil pemenang pemilu legislatif (pileg).
"Tentunya kami masih menunggu perhitungan. Kan prosesnya dilakukan secara berjenjang, di tingkat PSS dan seterusnya (pusat)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Hadar menjelaskan, hasil penghitungan suara secara nasional bakal diumumkan sekira 9 Mei 2014. Namun, proses penghitungan di level paling bawah yakni di tingkat PPS (Kelurahan) dan PPK (Kecamatan), dijadwalkan selesai pada 16 April 2014 mendatang.
Dari hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, belum ada satu pun partai peserta pemilu memperoleh suara mencapai 20 persen sebagai ambang batas mencalonkan presiden sendiri. Hampir semua partai masih menunggu hasil perhitungan resmi rekapitulasi nasional di tingkat KPU Pusat.
Maka itu, lantaran belum ada laporan yang masuk, KPU beralasan belum bisa menginformasikan kepada publik. Bahkan, KPU enggan memprediksi hasil pemenang pemilu legislatif (pileg).
"Tentunya kami masih menunggu perhitungan. Kan prosesnya dilakukan secara berjenjang, di tingkat PSS dan seterusnya (pusat)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Hadar menjelaskan, hasil penghitungan suara secara nasional bakal diumumkan sekira 9 Mei 2014. Namun, proses penghitungan di level paling bawah yakni di tingkat PPS (Kelurahan) dan PPK (Kecamatan), dijadwalkan selesai pada 16 April 2014 mendatang.
Dari hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, belum ada satu pun partai peserta pemilu memperoleh suara mencapai 20 persen sebagai ambang batas mencalonkan presiden sendiri. Hampir semua partai masih menunggu hasil perhitungan resmi rekapitulasi nasional di tingkat KPU Pusat.
(maf)