Lusa, 8 TPS gelar pencoblosan ulang di Polman
Minggu, 13 April 2014 - 23:11 WIB
Lusa, 8 TPS gelar pencoblosan ulang di Polman
A
A
A
Sindonews.com - Delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), untuk DPRD provinsi dan kabupaten terpaksa harus dilakukan pencoblosan ulang.
Ketua KPU Polman M Danial mengatakan, KPU harus menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS pada wilayah daerah pemilihan (Dapil) Sulbar 3 untuk DPRD Provinsi dan dapil Polman dua untuk DPRD kabupaten.
Pencobloan ulang itu dilakukan karena adanya surat suara yang tercecer pada delapan TPS yang ada di tiga kecamatan di Polman. Masing-masing, dua TPS di Kecamatan Tinambung yakni TPS 2 Kelurahan Tinambung, dan TPS 4 Karama.
Selanjutnya, di Kecamatan Limboro terdapat lima TPS, yakni TPS 4 dan TPS 7 lembang-lembang, TPS 2 Napo, TPS 3 Napo, dan TPS 2 Tandassura. Sementara itu, satu TPS lainnya untuk DPRD kabupaten berada di dapil 2 yakni Kecamatan Tapango, tepatnya TPS 2 Bussu.
Dikatakan Danial, pencoblosan ulang pada delapan TPS tersebut akan dilaksanakan Selasa, (15/4/2014). “Untuk keperluan pencoblosan ulang, semua keperluan logistik di kecamatan itu sudah terdistribusi,” ujarnya kepada SINDO, Minggu (13/4/2014).
Sebagaimana dalam DPT, lanjut Danial, TPS yang dilakukan coblos ulang tersebut di Dapil Sulbar 3 akan diikuti sebanyak 2,402 pemilih. Sementara, di TPS 2 Bussu, Kecamatan Tapango, diikuti sebanyak 327 pemilih.
Menurut Danial, prosedur pelaksanaan pemilu ulang tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Surat undangan sudah disebar sehari sebelumnya dan petugas di masing-masing TPS akan bertugas seperti pada pemilu sebelumnya.
“Pemilu ulang ini terpaksa dilakukan karena pada pemilu sebelumnya, surat suara di tiga kecamatan tersebut tertukar dengan daerah lain. Namun setelah ditelusuri di daerah lain, tidak ada yang tertukar. Kemungkinan ada kesalahan pada saat pengepakan logistik,” tambah Danial.
Ketua Panwaslu Polman Murtaji Anwar mengakui, sejak awal pihaknya telah menemukan kesalahan tersebut pada saat pencoblosan 9 April lalu. Sehingga, Panwas membuat rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang pada beberapa TPS.
Rekomendasi Panwas tersebut juga sekaligus untuk melaksanakan surat edaran KPU RI Nomor 306 yakni pelaksanaan pencoblosan ulang karena adanya surat tercecer. Selain temuan soal kesalahan distribusi surat suara, beberapa pelanggaran yang ditemukan panwas saat hari pencoblosan yakni adanya TPS yang ditemukan tidak memasang DPT.
Selain itu, Panwas juga menemukan beberapa kotak suara yang menggunakan kardus tidak diberikan segel oleh KPU. “Semua temuan itu kami sudah catat untuk proses lebih lanjut,” tutur Murtaji.
Ketua KPU Polman M Danial mengatakan, KPU harus menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS pada wilayah daerah pemilihan (Dapil) Sulbar 3 untuk DPRD Provinsi dan dapil Polman dua untuk DPRD kabupaten.
Pencobloan ulang itu dilakukan karena adanya surat suara yang tercecer pada delapan TPS yang ada di tiga kecamatan di Polman. Masing-masing, dua TPS di Kecamatan Tinambung yakni TPS 2 Kelurahan Tinambung, dan TPS 4 Karama.
Selanjutnya, di Kecamatan Limboro terdapat lima TPS, yakni TPS 4 dan TPS 7 lembang-lembang, TPS 2 Napo, TPS 3 Napo, dan TPS 2 Tandassura. Sementara itu, satu TPS lainnya untuk DPRD kabupaten berada di dapil 2 yakni Kecamatan Tapango, tepatnya TPS 2 Bussu.
Dikatakan Danial, pencoblosan ulang pada delapan TPS tersebut akan dilaksanakan Selasa, (15/4/2014). “Untuk keperluan pencoblosan ulang, semua keperluan logistik di kecamatan itu sudah terdistribusi,” ujarnya kepada SINDO, Minggu (13/4/2014).
Sebagaimana dalam DPT, lanjut Danial, TPS yang dilakukan coblos ulang tersebut di Dapil Sulbar 3 akan diikuti sebanyak 2,402 pemilih. Sementara, di TPS 2 Bussu, Kecamatan Tapango, diikuti sebanyak 327 pemilih.
Menurut Danial, prosedur pelaksanaan pemilu ulang tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Surat undangan sudah disebar sehari sebelumnya dan petugas di masing-masing TPS akan bertugas seperti pada pemilu sebelumnya.
“Pemilu ulang ini terpaksa dilakukan karena pada pemilu sebelumnya, surat suara di tiga kecamatan tersebut tertukar dengan daerah lain. Namun setelah ditelusuri di daerah lain, tidak ada yang tertukar. Kemungkinan ada kesalahan pada saat pengepakan logistik,” tambah Danial.
Ketua Panwaslu Polman Murtaji Anwar mengakui, sejak awal pihaknya telah menemukan kesalahan tersebut pada saat pencoblosan 9 April lalu. Sehingga, Panwas membuat rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang pada beberapa TPS.
Rekomendasi Panwas tersebut juga sekaligus untuk melaksanakan surat edaran KPU RI Nomor 306 yakni pelaksanaan pencoblosan ulang karena adanya surat tercecer. Selain temuan soal kesalahan distribusi surat suara, beberapa pelanggaran yang ditemukan panwas saat hari pencoblosan yakni adanya TPS yang ditemukan tidak memasang DPT.
Selain itu, Panwas juga menemukan beberapa kotak suara yang menggunakan kardus tidak diberikan segel oleh KPU. “Semua temuan itu kami sudah catat untuk proses lebih lanjut,” tutur Murtaji.
(kri)