Lusa, Depok gelar Pileg ulang

Jum'at, 11 April 2014 - 17:46 WIB
Lusa, Depok gelar Pileg...
Lusa, Depok gelar Pileg ulang
A A A
Sindonews.com - Akibat tertukarnya surat suara DPRD kota dan DPR RI pada pemilu 9 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bakal menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu 13 April 2014 lusa.

Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di kecamatan Pancoran Mas, Cipayung, dan Tapos.

“Itu kami lakukan dikarenakan ada surat suara yang tertukar antara DPR dan DPRD kota, masing-masing satu kotak suara. Surat suara yang nyasar diantaranya dari Dapil Jabar VII,” ujar Kepala Logistik KPU Kota Depok, Ahmad Arief kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Ia merinci, pemungutan suara ulang akan di lakukan di beberapa Kelurahan Pondok Jaya ada lima TPS (18, 19, 20, 23), Rangkapan Jaya ada empat TPS (3, 4, 5, 6), Kelurahan Panmas ada empat TPS (102, 103, 104, 105), Sukatani ada tiga TPS (2, 5, 10), Cimpauen ada tiga TPS (4, 23, 25), Jati Jajar ada tiga TPS (7, 14, 67), dan Kelurahan Sukamaju Baru ada satu TPS (35).

“Pelaksanaan pemungutan suara ulang kami akan laksanakan pada Minggu lusa. Kami juga telah mengajukan permohonan cetak surat suara, tentunya modelnya sama namun ada sedikit keterangan pemungutan suara ulang,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa surat suara kemarin telah dicetak dan rencananya Sabtu (12/4) akan dilipat dan didistribusikan ke TPS-TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.

“Sampai ada pemungutan suara ulang dikarenakan selain surat suara nyasar, juga ada beberapa surat suara yang telah dicoblos dalam pelaksanaan. Dari itu, kami memutuskan untuk menghentikan pencoblosan dan mengagendakan pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Arief mengakui, bahwa pihak KPU pada saat penyortiran surat suara hanya terfokus pada surat suara yang masuk dalam kategori rusak seperti robek, ternoda buram dan lainnya. Sedangkan untuk surat suara yang berbeda dapil luput dari perhatian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)