Pemilu ulang Jabar digelar 13 April
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan umum (pemilu) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Barat dipastikan diulang. KPU Jawa Barat sudah memutuskan pelaksanaan pemilu ulang digelar Minggu, 13 April.
"Waktu pemungutan suara ulang sudah ditentukan yaitu 13 April," kata anggota KPU Jawa Barat, Endun Abdul, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (10/4/2014).
Dijelaskannya, ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sebagian TPS-nya diharuskan digelar pemilu ulang. Selain itu, ada satu daerah yang pemungutan suaranya dilanjutkan pada 13 April yaitu Kabupaten Bogor.
Endun mengatakan, ada 310 TPS yang pemilunya terpaksa diulang gara-gara tertukarnya surat suara. Sebagian di antaranya terdapat di Kabupaten Bogor yang pemungutan suaranya dilanjutkan.
"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) ada sekira 80 ribu orang yang akan mengikuti pemilihan suara ulang," jelas Endun.
Soal surat suara dan kebutuhan lainnya, itu akan disediakan oleh KPU RI. Saat pelaksanaannya nanti diharapkan tidak ditemukan lagi surat suara yang tertukar, rusak, maupun permasalahaan lainnya.
Ia pun memastikan mereka yang berhak mengikuti pemilihan suara ulang adalah yang terdaftar di TPS setempat.
Sementara dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, ada lima daerah yang pemilunya lancar tanpa ada surat suara tertukar yaitu Kota Bogor, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
"Waktu pemungutan suara ulang sudah ditentukan yaitu 13 April," kata anggota KPU Jawa Barat, Endun Abdul, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (10/4/2014).
Dijelaskannya, ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sebagian TPS-nya diharuskan digelar pemilu ulang. Selain itu, ada satu daerah yang pemungutan suaranya dilanjutkan pada 13 April yaitu Kabupaten Bogor.
Endun mengatakan, ada 310 TPS yang pemilunya terpaksa diulang gara-gara tertukarnya surat suara. Sebagian di antaranya terdapat di Kabupaten Bogor yang pemungutan suaranya dilanjutkan.
"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) ada sekira 80 ribu orang yang akan mengikuti pemilihan suara ulang," jelas Endun.
Soal surat suara dan kebutuhan lainnya, itu akan disediakan oleh KPU RI. Saat pelaksanaannya nanti diharapkan tidak ditemukan lagi surat suara yang tertukar, rusak, maupun permasalahaan lainnya.
Ia pun memastikan mereka yang berhak mengikuti pemilihan suara ulang adalah yang terdaftar di TPS setempat.
Sementara dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, ada lima daerah yang pemilunya lancar tanpa ada surat suara tertukar yaitu Kota Bogor, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
(lns)