Pidsus limpahkan berkas tersangka korupsi di Kemendikbud

Kamis, 10 April 2014 - 20:00 WIB
Pidsus limpahkan berkas tersangka korupsi di Kemendikbud
Pidsus limpahkan berkas tersangka korupsi di Kemendikbud
A A A
Sindonews.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2010 dan 2011.

"Tanggal 8 April kemarin penyerahan tahap 2 tim penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidikannya di Kejati DKI, pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman saat jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Dia mengatakan, berkas yang dilimpahkan itu terkait lima tersangka kasus ini, yakni Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Fahmi Sadiq selaku eks Dirut PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana selaku Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, serta Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fajarwati Malik.

Adi berharap, JPU segera menyusun penuntutan agar perkara kelima tersangka cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia menambahkan, tim JPU beranggotakan Elly Supaini, Martha, Albert Simanjuntak.

"Empat orang tetap ditahan di rutan, kecuali satu orang (Mirma Fajarwati Malik-red) jadi tahanan kota," tandas Adi.

Sebelumnya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Proyek ini senilai Rp135 miliar, dan berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp116.377.693.690.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6590 seconds (0.1#10.140)