27 kelurahan di Tangerang melakukan pencoblosan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tangerang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 27 kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Pemungutan ulang akan dilakukan Minggu 13 April mendatang.
Pencoblosan ulang ini dikarenakan insiden tertukarnya surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk daerah-daerah tersebut.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang itu dilakukan berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat bagi daerah-daerah yang mengalami kesalahan surat suara yang tertukar.
"KPU bersama Panwaslu Kota Tangerang akan menindaklanjuti edaran ini sebagai solusi terbaik atas kesalahan tersebut," kata Sanusi kepada wartawan di Tangerang, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, surat suara yang tertukar dapilnya adalah untuk DPRD Kota Tangerang dan DPRD Provinsi Banten. Namun, untuk jumlah TPS dan surat suara yang tertukar tersebut, saat ini masih dinventarisir.
"Jumlahnya masih dihitung. Pastinya hal ini terjadi di 27 kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Hanya di Kecamatan Neglasari saja yang tidak tertukar," ujarnya.
Diakuinya, peristiwa itu terjadi karena human error, meski pihaknya sudah melakukan penyortiran, pelipatan dan pengecekan surat suara sesuai prosedur. Namun, banyaknya logistik dan tahapan pemilu yang begitu padat membuat petugas berbuat salah.
"Ini fenomena nasional, juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tapi dari 3.223 TPS di Kota Tangerang hanya 1,8 persen yang tertukar surat suaranya. Menurut saya ini masih bisa diatasi," katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pencoblosan ulang tersebut sama seperti pemungutan suara sebelumnya. Pihaknya akan memberi surat undangan kembali kepada masyarakat yang surat suara di TPS-nya tertukar.
"Pemungutan suara seperti biasa, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Surat suaranya kita minta dari KPU RI sedangkan perlengkapan lainnya dari KPU Provinsi Banten, jumlahnya akan disesuaikan dengan DPT di TPS yang tertukar ditambah dua persen cadangan," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, untuk surat suara tertukar yang telah tercoblos, itu tetap dinyatakan sah untuk suara partai. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten.
Sedangkan bagi daerah yang mengalami insiden tertukar surat suara, penghitungan suara di PPS akan diundur dari yang seharusnya tanggal 11 menjadi 14 Maret 2014. Bagi yang tidak tertukar, penghitungan tetap berlanjut sesuai jadwal.
"Kita masih punya waktu tanggal 19-21 Maret untuk pleno penghitungan surat suara di KPU. Jadi masih memungkinkan," ujarnya.
Pencoblosan ulang ini dikarenakan insiden tertukarnya surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk daerah-daerah tersebut.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang itu dilakukan berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat bagi daerah-daerah yang mengalami kesalahan surat suara yang tertukar.
"KPU bersama Panwaslu Kota Tangerang akan menindaklanjuti edaran ini sebagai solusi terbaik atas kesalahan tersebut," kata Sanusi kepada wartawan di Tangerang, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, surat suara yang tertukar dapilnya adalah untuk DPRD Kota Tangerang dan DPRD Provinsi Banten. Namun, untuk jumlah TPS dan surat suara yang tertukar tersebut, saat ini masih dinventarisir.
"Jumlahnya masih dihitung. Pastinya hal ini terjadi di 27 kelurahan yang ada di 12 kecamatan. Hanya di Kecamatan Neglasari saja yang tidak tertukar," ujarnya.
Diakuinya, peristiwa itu terjadi karena human error, meski pihaknya sudah melakukan penyortiran, pelipatan dan pengecekan surat suara sesuai prosedur. Namun, banyaknya logistik dan tahapan pemilu yang begitu padat membuat petugas berbuat salah.
"Ini fenomena nasional, juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tapi dari 3.223 TPS di Kota Tangerang hanya 1,8 persen yang tertukar surat suaranya. Menurut saya ini masih bisa diatasi," katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pencoblosan ulang tersebut sama seperti pemungutan suara sebelumnya. Pihaknya akan memberi surat undangan kembali kepada masyarakat yang surat suara di TPS-nya tertukar.
"Pemungutan suara seperti biasa, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Surat suaranya kita minta dari KPU RI sedangkan perlengkapan lainnya dari KPU Provinsi Banten, jumlahnya akan disesuaikan dengan DPT di TPS yang tertukar ditambah dua persen cadangan," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, untuk surat suara tertukar yang telah tercoblos, itu tetap dinyatakan sah untuk suara partai. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten.
Sedangkan bagi daerah yang mengalami insiden tertukar surat suara, penghitungan suara di PPS akan diundur dari yang seharusnya tanggal 11 menjadi 14 Maret 2014. Bagi yang tidak tertukar, penghitungan tetap berlanjut sesuai jadwal.
"Kita masih punya waktu tanggal 19-21 Maret untuk pleno penghitungan surat suara di KPU. Jadi masih memungkinkan," ujarnya.
(mhd)