Dampingi Megawati masuk lokasi TPS, Jokowi dinilai melanggar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan selain pemilih dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi, tidak diperkenankan siapapun masuk ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang boleh masuk TPS terkait itu yang berkepentingan dengan TPS-nya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Hal itu diungkapkan Ferry menanggapi kabar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mendampingi Ketua umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 035 Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu 9 April 2012.
Ferry menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 revisi PKPU Nomor 5 Tahun 2014. "Itu ada regulasinya di PKPU," ungkap Ferry.
Saat dikonfirmasi apakah posisi Jokowi yang berada di dalam TPS 35 Kebagusan bentuk pelanggaran pemilu? Ferry membenarkan. "Ya (melanggar), tidak dibolehkan," tegas Ferry.
Kendati begitu, Ferry menegaskan tidak ada sanksi khusus untuk pelanggaran tersebut. "Paling disuruh keluar. Yang pasti secara aturan yang ada di dalam TPS adalah petugas KPPS, pemilih yang akan menggunakan hak pilih, saksi parpol di TPS tersebut," tuturnya.
"Yang boleh masuk TPS terkait itu yang berkepentingan dengan TPS-nya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Hal itu diungkapkan Ferry menanggapi kabar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mendampingi Ketua umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 035 Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu 9 April 2012.
Ferry menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 revisi PKPU Nomor 5 Tahun 2014. "Itu ada regulasinya di PKPU," ungkap Ferry.
Saat dikonfirmasi apakah posisi Jokowi yang berada di dalam TPS 35 Kebagusan bentuk pelanggaran pemilu? Ferry membenarkan. "Ya (melanggar), tidak dibolehkan," tegas Ferry.
Kendati begitu, Ferry menegaskan tidak ada sanksi khusus untuk pelanggaran tersebut. "Paling disuruh keluar. Yang pasti secara aturan yang ada di dalam TPS adalah petugas KPPS, pemilih yang akan menggunakan hak pilih, saksi parpol di TPS tersebut," tuturnya.
(dam)