Bawaslu anggap KPU lakukan pelanggaran serius

Rabu, 09 April 2014 - 22:58 WIB
Bawaslu anggap KPU lakukan...
Bawaslu anggap KPU lakukan pelanggaran serius
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah temuan saat pemungutan suara yang telah dilakukan. Hasilnya, ditemukan surat suara antar daerah pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten atau kota, di 14 provinsi dinyatakan tertukar.

Bawaslu menganggap, akibat dari tertukar surat suara itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan pelanggaran serius.

"Karena mengakibatkan pemilih tidak dapat memilih secara langsung anggota DPRD di daerah pemilihan sesuai dengan yang terdaftar dalam DCT masing-masing," kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Sementara itu, karena kasus tersebut terjadi di banyak provinsi, maka Bawaslu menganggap hal itu kesalahan KPU dan jajarannya yang tak mampu mempersiapkan penyelenggaraan tahapan pemungutan suara.

Bukan itu saja, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 pasal 231 ayat 1 disebutkan, penyelenggara pemilu dibolehkan tidak melakukan pemungutan jika antara lain terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana dan gangguan lainnya yang mengakibatkan semua tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, KPU justru berbuat sebaliknya.

Dengan kejadian itu, Bawaslu meminta pemungutan suara yang terdapat surat suara tertukar harus dihentikan. Terbatas pada pemungutan suara untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

"Hal ini perlu dilakukan karena sistem pemilu yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU pemilu adalah sistem proporsional terbuka, di mana surat suara untuk setiap daerah pemilihan harus memuat nama-nama daftar calon tetap," tuturnya.

Bawaslu menyebutkan, ke-14 Provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
(maf)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved