Bawaslu anggap KPU lakukan pelanggaran serius
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah temuan saat pemungutan suara yang telah dilakukan. Hasilnya, ditemukan surat suara antar daerah pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten atau kota, di 14 provinsi dinyatakan tertukar.
Bawaslu menganggap, akibat dari tertukar surat suara itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan pelanggaran serius.
"Karena mengakibatkan pemilih tidak dapat memilih secara langsung anggota DPRD di daerah pemilihan sesuai dengan yang terdaftar dalam DCT masing-masing," kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Sementara itu, karena kasus tersebut terjadi di banyak provinsi, maka Bawaslu menganggap hal itu kesalahan KPU dan jajarannya yang tak mampu mempersiapkan penyelenggaraan tahapan pemungutan suara.
Bukan itu saja, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 pasal 231 ayat 1 disebutkan, penyelenggara pemilu dibolehkan tidak melakukan pemungutan jika antara lain terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana dan gangguan lainnya yang mengakibatkan semua tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, KPU justru berbuat sebaliknya.
Dengan kejadian itu, Bawaslu meminta pemungutan suara yang terdapat surat suara tertukar harus dihentikan. Terbatas pada pemungutan suara untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
"Hal ini perlu dilakukan karena sistem pemilu yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU pemilu adalah sistem proporsional terbuka, di mana surat suara untuk setiap daerah pemilihan harus memuat nama-nama daftar calon tetap," tuturnya.
Bawaslu menyebutkan, ke-14 Provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
Bawaslu menganggap, akibat dari tertukar surat suara itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan pelanggaran serius.
"Karena mengakibatkan pemilih tidak dapat memilih secara langsung anggota DPRD di daerah pemilihan sesuai dengan yang terdaftar dalam DCT masing-masing," kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Sementara itu, karena kasus tersebut terjadi di banyak provinsi, maka Bawaslu menganggap hal itu kesalahan KPU dan jajarannya yang tak mampu mempersiapkan penyelenggaraan tahapan pemungutan suara.
Bukan itu saja, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 pasal 231 ayat 1 disebutkan, penyelenggara pemilu dibolehkan tidak melakukan pemungutan jika antara lain terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana dan gangguan lainnya yang mengakibatkan semua tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, KPU justru berbuat sebaliknya.
Dengan kejadian itu, Bawaslu meminta pemungutan suara yang terdapat surat suara tertukar harus dihentikan. Terbatas pada pemungutan suara untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
"Hal ini perlu dilakukan karena sistem pemilu yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU pemilu adalah sistem proporsional terbuka, di mana surat suara untuk setiap daerah pemilihan harus memuat nama-nama daftar calon tetap," tuturnya.
Bawaslu menyebutkan, ke-14 Provinsi yang mengalami surat suara tertukar antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
(maf)