Penghitungan di TPS SBY tak sesuai aturan KPU

Rabu, 09 April 2014 - 17:55 WIB
Penghitungan di TPS...
Penghitungan di TPS SBY tak sesuai aturan KPU
A A A
Sindonews.com - Ada yang aneh dalam proses penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2014).

Betapa tidak, penghitungan suara di tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta keluarganya itu, dimulai dari surat suara DPRD kabupaten atau kota. Kemudian, dilanjutkan penghitungan surat suara DPD. Sedangkan penghitungan surat DPR dilakukan terakhir.

"Kalau berdasar pengarahan bimbingan teknis, penghitungan suara tergantung situasi (di TPS)," ujar Ketua KPPS TPS 06, Aep Nurbaeni saat dicecar wartawan terkait dugaan kesalahan proses penghitungan suara itu, di TPS 06, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat, Rabu (9/4/2014).

Disamping itu, kata dia, terdapat surat suara DPR yang masuk ke kotak DPRD kabupaten atau kota maupun DPD. Lebih lanjut dia mengatakan, penghitungan itu sudah disepakati dengan para saksi di TPS itu. "Sudah koordinasi dengan saksi. Kita maunya dari bawah dulu (penghitungan suara)," kata Aep.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan Suara, penghitungan surat suara dilakukan secara berurutan atau berjenjang.

Sebelumnya, pihak KPU pun sudah pernah mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengetahui betul urutan penghitungan itu.

Sesuai urutan, penghitungan harus dimulai untuk surat suara pemilu anggota DPR (warna kuning), lalu surat suara pemilu anggota DPD (merah), terakhir surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten atau Kota (hijau).

Sementara itu, hingga saat ini, pukul 17.08 WIB, penghitungan suara di TPS belum selesai. Penghitungan suara itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)