Tak masuk DPT, warga antusias menyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ternyata masih semrawut, tak sedikit warga yang tidak tercatat namun tetap menghendaki menyalurkan hak suaranya.
Ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang fleksible memperbolehkan mereka untuk tetap menyalurkan suara, namun ada juga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengacu pada data DPT dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti yang terjadi di TPS 23, RT 06/08, Kelurahan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Dari 274 DPT, sedikitnya masih ada 30-an pemilih yang tidak tercatat.
"Tapi kita mempersilahkan mereka menyerahkan foto copy KTP, dan itu baru bisa menyalurkan suara setelah seluruh DPT yang tercatat menyalurkan suaranya," kata Ketua KPPS TPS 23 Mochamad Syaiful Anwar.
Ia menyediakan surat suara tambahan/cadangan masing-masing DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI hanya satu lembar.
"Padahal di aturan surat suara cadangan harus 2 persen dari jumlah DPT. Kenyataannya, 0,5 persen saja tidak sampai," katanya.
Udin (41) Ketua RT 06/08, Kelurahan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor mengaku namanya tidak tercatat dalam DPT. Padahal, ia mengaku saat Pilkada Gubernur Jabar dan Pilkada Walikota Bogor sempat tercatat.
"Ia memilih menyerahkan foto copy KTP, mudah-mudahan saya mendapat kesempatan memberikan hak suara, itupun kalau kebagian surat suara cadangan," tandasnya.
Ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang fleksible memperbolehkan mereka untuk tetap menyalurkan suara, namun ada juga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengacu pada data DPT dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti yang terjadi di TPS 23, RT 06/08, Kelurahan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Dari 274 DPT, sedikitnya masih ada 30-an pemilih yang tidak tercatat.
"Tapi kita mempersilahkan mereka menyerahkan foto copy KTP, dan itu baru bisa menyalurkan suara setelah seluruh DPT yang tercatat menyalurkan suaranya," kata Ketua KPPS TPS 23 Mochamad Syaiful Anwar.
Ia menyediakan surat suara tambahan/cadangan masing-masing DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI hanya satu lembar.
"Padahal di aturan surat suara cadangan harus 2 persen dari jumlah DPT. Kenyataannya, 0,5 persen saja tidak sampai," katanya.
Udin (41) Ketua RT 06/08, Kelurahan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor mengaku namanya tidak tercatat dalam DPT. Padahal, ia mengaku saat Pilkada Gubernur Jabar dan Pilkada Walikota Bogor sempat tercatat.
"Ia memilih menyerahkan foto copy KTP, mudah-mudahan saya mendapat kesempatan memberikan hak suara, itupun kalau kebagian surat suara cadangan," tandasnya.
(ysw)