Saksi Century mengaku aneh atas sikap Sekretaris KSSK
A
A
A
Sindonews.com - Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara kasus Bank Century kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menghadirkan beberapa saksi, salah satunya mantan pengawas bank di Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Pahla Santoso.
Dalam kesaksiannya, Santoso mengaku, bingung dengan keputusan Raden Raden Pardede yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS), mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century.
Menurutnya, dalam lampiran 1 Raden mengubah besarannya Dari Rp1,7 triliun menjadi Rp632 miliar. "Saya tidak paham, kenapa dia ikut-ikutan mengubah (lampiran 1) karena dia tidak tahu persis angka-angka," kata Santoso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014).
Santoso dihadirkan kepersidangan sebagai saksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemeberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Masih dalam kesaksian Santoso, tim pengawas sudah merekomendasikan 1,7 triliun sebagai tambahan modal supaya rasio kecukupan modal Bank Century mencapai delapan persen.
Kendati demikian, saksi mengaku tidak tahu apakah ketua KSSK saat itu Sri Mulyani mengetahui perubahan di lampiran satu yang dilakukan oleh Raden. Menurutnya, saat itu Sri Mulyani tidak hadir ke rapat itu. "Tapi saya tidak menyetujui. Ini yang menyebabkan rapat KSSK lama karena perdebatan angka itu," tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Santoso mengaku, bingung dengan keputusan Raden Raden Pardede yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS), mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century.
Menurutnya, dalam lampiran 1 Raden mengubah besarannya Dari Rp1,7 triliun menjadi Rp632 miliar. "Saya tidak paham, kenapa dia ikut-ikutan mengubah (lampiran 1) karena dia tidak tahu persis angka-angka," kata Santoso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014).
Santoso dihadirkan kepersidangan sebagai saksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemeberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Masih dalam kesaksian Santoso, tim pengawas sudah merekomendasikan 1,7 triliun sebagai tambahan modal supaya rasio kecukupan modal Bank Century mencapai delapan persen.
Kendati demikian, saksi mengaku tidak tahu apakah ketua KSSK saat itu Sri Mulyani mengetahui perubahan di lampiran satu yang dilakukan oleh Raden. Menurutnya, saat itu Sri Mulyani tidak hadir ke rapat itu. "Tapi saya tidak menyetujui. Ini yang menyebabkan rapat KSSK lama karena perdebatan angka itu," tegasnya.
(maf)