Kronologi sidang Wilfrida di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Meski Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia, telah menyatakan Wilfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010.
Sekretaris informasi bidang sosial budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati menjelaskan, di awal persidangan yang berlangsung sekira 40 menit, hakim menyampaikan pertimbangan, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan, usia Wilfrida saat kejadian belum genap 18 tahun.
Menurut Undang-undang (UU) Pidana Malaysia, lanjut dia, ini berarti Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan UU Anak.
Di sisi lain, ujar dia, hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berhasil membuktikan, bahwa Wilfrida yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan.
Dengan demikian, lanjutnya, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 UU Pidana Malaysia terbukti. "Selanjutnya hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan Wilfrida karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan Wilfrida (acute and transient psychotic disorder)," kata Nurul dalam siaran persnya, Senin (7/4/2014).
Selain itu, dirinya mengatakan, faktor Intelligence Quotient (IQ) Wilfrida yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, ungkap dia, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari hukuman mati.
KBRI Kuala Lumpur, kata dia, masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba. "Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur hadir menyaksikan jalannya persidangan bersama dengan Pengacara Watching Brief dari keluarga korban, dan LSM Migrant Care Malaysia," pungkasnya.
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
Sekretaris informasi bidang sosial budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati menjelaskan, di awal persidangan yang berlangsung sekira 40 menit, hakim menyampaikan pertimbangan, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan, usia Wilfrida saat kejadian belum genap 18 tahun.
Menurut Undang-undang (UU) Pidana Malaysia, lanjut dia, ini berarti Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan UU Anak.
Di sisi lain, ujar dia, hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berhasil membuktikan, bahwa Wilfrida yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan.
Dengan demikian, lanjutnya, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 UU Pidana Malaysia terbukti. "Selanjutnya hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan Wilfrida karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan Wilfrida (acute and transient psychotic disorder)," kata Nurul dalam siaran persnya, Senin (7/4/2014).
Selain itu, dirinya mengatakan, faktor Intelligence Quotient (IQ) Wilfrida yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, ungkap dia, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari hukuman mati.
KBRI Kuala Lumpur, kata dia, masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba. "Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur hadir menyaksikan jalannya persidangan bersama dengan Pengacara Watching Brief dari keluarga korban, dan LSM Migrant Care Malaysia," pungkasnya.
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)