DKPP 'cium' rencana jual beli suara caleg
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ada beberapa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disinyalir menawarkan jasa jual beli suara kepada calon anggota legislatif (caleg).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie. Menurutnya, jasa jual beli suara itu ditawarkan kepada sejumlah caleg partai politik (parpol).
"Laporan ini (jasa jual beli) kita terima. Ada tiga partai politik yang bicara pada kami. Saya yakinkan ini gejala sporadis, bukan umum," kata Jimly di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (7/4/2014).
Jimly mengatakan, DKPP akan mengambil langkah untuk mengingatkan jajaran KPU dan Bawaslu, untuk rule of games, baik rule of ethis maupun rule of the law.
"Petugas KPU tidak boleh berpihak atau bahkan menawari jasa. Kami tidak ingin memecat orang, tapi kalau ada perbuatan tak senonoh, itu tindak pidana pemilu (pemilihan umum), sampai ke polisi," ucapnya.
"Kami juga sudah membentuk jaringan tim pemeriksa daerah. Silakan laporkan ke Bawaslu provinsi, kami bisa sidang jarak jauh melalui teleconference," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyampaikan, agar para peserta pemilu menolak tawaran seperti itu. "Apabila ada tawaran, lekas lapor ke Bawaslu atau Panwaslu. Kelompok pemeriksa kode etik di daerah sudah siap untuk memeriksa," pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie. Menurutnya, jasa jual beli suara itu ditawarkan kepada sejumlah caleg partai politik (parpol).
"Laporan ini (jasa jual beli) kita terima. Ada tiga partai politik yang bicara pada kami. Saya yakinkan ini gejala sporadis, bukan umum," kata Jimly di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (7/4/2014).
Jimly mengatakan, DKPP akan mengambil langkah untuk mengingatkan jajaran KPU dan Bawaslu, untuk rule of games, baik rule of ethis maupun rule of the law.
"Petugas KPU tidak boleh berpihak atau bahkan menawari jasa. Kami tidak ingin memecat orang, tapi kalau ada perbuatan tak senonoh, itu tindak pidana pemilu (pemilihan umum), sampai ke polisi," ucapnya.
"Kami juga sudah membentuk jaringan tim pemeriksa daerah. Silakan laporkan ke Bawaslu provinsi, kami bisa sidang jarak jauh melalui teleconference," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyampaikan, agar para peserta pemilu menolak tawaran seperti itu. "Apabila ada tawaran, lekas lapor ke Bawaslu atau Panwaslu. Kelompok pemeriksa kode etik di daerah sudah siap untuk memeriksa," pungkasnya.
(maf)